Hadi Sugiarto B. Com alias Sugik

IPNews. Jakarta. Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tabur Kejati Kalimantan Tengah menangkap dan mengamankan Hadi Sugiarto terpidana kasus korupsi proyek pembangunan bandar udara Trinsing, Muara Teweh, Kalimantan Tengah tahun anggaran 2014.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak biasa disapa Leo dalam keterangan tertulis Senin malam (21/2) mengatakan,” buronan terpidana Hadi Sugiarto B Com alias Sugik diamankan Tim Tabur gabungan Kejaksaan di Jalan Palem Raya RT 01/02 RW X, Langenharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (21/2/22), sekitar pukul 18:35.

“Setelah diamankan terpidana segera akan diterbangkan ke Kalimantan Tengah untuk dieksekusiguna menjalani hukumanya, kata Leo.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1980 K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Agustus 2020 setelah menyatakan terpidana Hadi Sugiarto, B. Com alias Sugik bin Hontjo Kurniawan telah terbukti sah meyakinkan bersalah, secara bersama-sama atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Perbuatan terpidana tersebut diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Oleh karena itu terpidana dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dengan ketentuan denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

Selanjutnya kata Leo, terpidana juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar. Dengan cara diperhitungkan dari uang tunai sebesar Rp 3 miliar yang telah disita dari terpidana.

Dia memaparkan terpidana selaku Kontraktor melakukan Pelaksana dari pembangunan bandara dengan menyetujui dan menyepakati dengan dilakukannya PHO dan pembayaran pekerjaan 100 persen.

“Meskipun pada kenyataannya di lapangan terdapat item pekerjaan asphalt concrete (AC) pada pelapisan landas pacu, taxiway dan apron yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Khususnya segi kualitas (quality).

Leo menjelaskan, terpidana sebelum diamankan sebenarnya sudah dilayangkan surat panggilan oleh jaksa eksekutor Kejati Kalimantan Tengah setelah adanya putusan Mahkamah Agung.

“Tapi ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Kalteng, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),

Hingga akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, tegasnya. (Wan)