IPNews.Jakarta. Tersangka AS DPO kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan, Jember, Jawa Timur (Jatim) di tangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Penangkapan AS Sekitar Pukul 20.40.WIB,di Lumire Hotel, Senen, Jakarta Pusat, ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta Selatan. Rabu. (24/3/2021).
AS merupakan buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jember. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Jember Nomor : Print 159/M.5.12 /fd.1/11/2020 tanggal 12 November 2020 dan Nomor : Print-03/M.5.12/Fd.1/01/2021 tanggal 06 Januari 2021.
Tersangka merupakan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sedang/berat bangunan Pasar Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindak) Kabupaten Jember.
Apalagi Tersangka AS sebelumnya dimasukkan dalam DPO sejak Januari 2021 karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Kejari Jember untuk diperiksa sebagai tersangka. Penyidik sudah memanggil AS secara sah dan patut menurut ketentuan undang-undang.
Sebelumnya, Tim Tabur melakukan pemantauan. Setelah dipastikan keberadaan tersangka, Tim Tabur segera menangkap yang bersangkutan tanpa perlawanan.
Selanjutnya, Tim Tabur membawa AS ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) guna diserahkan kepada Tim Penyidik Kejari Jember. Pagi tadi AS telah menjalani swab antigen guna persyaratan penerbangan ke Jawa Timur untuk ditindaklanjuti penyidikannya oleh Kejari. Jember.
Saat ini, perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan yang merupakan pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Bangunan Pasar Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember masih dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Jember.papar Leo.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh [buronan] Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tukasnya.(wan).