IPNews. Jakarta. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor meringkus dan mengamankan Hendra Wijaya buronan terpidana kasus tindak pidana penyerobotan lahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Munaji mengatakan, “Hendra Wijaya ditangkap lalu kami amankan di Kampung KRempoa RT. 001/001 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Ciputat Timur Kota Tanggerang Selatan. “Ditanya Rabu tanggal 24 Maret 2021 Pukul 09.45 Wib, tanpa perlawanan,” katanya, Kamis (25/3/2021).
Dia menjelaskan penangkapan terhadap DPO terpidana Hendra Wijaya sebagai bentuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor :1302 K/Pid/2020, yaitu: melanggar Pasal 385 KUHPidana dengan amar putusan: “mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tersebut.
Membatalkan putusan pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 158/Pid.B/2020/PN.Cbi Tanggal 19 Agustus 2020, menyatakan terdakwa Hendra Wijaya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah, Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hendra Wijaya dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Sementara, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bogor, Juanda mengatakan pelaksanaan eksekusi badan terhadap terdakwa dalam rangka menyempurnakan tugas penuntutan seorang jaksa dalam criminal justice system.
Ini sebagai bentuk dan upaya Kejari Kab Bogor dalam mewujudkan zero tunggakan eksekusi badan atas putusan yang telah inkracht dan dalam rangka mendukung program Tabur yg telah dicanangkan oleh Kejaksaan Agung.
“Setelah proses administrasi selesai dilaksanakan selanjutnya terpidana Hendra Wijaya dibawa ke LP Pondok Rajeg sekitar pukul 13.00 Wib untuk diserahkan ke pihak Lapas,” tutupnya. (wan)