IPNews. Jakarta. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Tabur Kejati Jateng dan Kejari Purwokerto menangkap Terpidana Triono Direktur PT Bumi Moro Artha Kencana (BMOK),yang menjadi buronan perkara tindak pidana penipuan Solusi Kepemilikan Mobil (SKM).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, di Jakarta Selatan , Rabu (6/10/2020), mengatakan.” Sekitar pukul 07.45.WIB Buronan Terpidana ditangkap oleh Gabungan Tim Tabur Kejaksaan di kawasan Tegal Sari Nomor 9 Rt 13/09 Kelurahan Kalisari Kampung Rambutan Jakarta Timur
Terpidana Triono merupakan buronan yang namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),dalam aksinya bersama-sama dengan Komisaris PT BMOK, Eliza Kartika Sari Nur Faizah yang juga buron dan sudah tertangkap.
Hari memaparkan, “Berawal kasus ini para terpidana tersebut menarik dana dari masyarakat melalui program SKM. Mereka juga menjanjikan akan memberikan insentif hasil kepada setiap mitra yang bergabung.
Selanjutya, setiap orang yang bergabung sebagai mitra SKM harus menyetor uang sebesar Rp7,5 juta per titik. Setiap Mitra SKM diharuskan mencari mitra di bawahnya (downline) sebanyak 3 ke kanan dan 3 kekiri. Jadi ada 6 titik dan apabila seorang Mitra SKM ingin langsung menduduki posisi qualifiled dapat langsung menyetor Rp52 jutan.
Setelah Mitra SKM berhasil qualifield (mendapat 6 dowline) akan diberikan reward Rp12 juta yang akan dibayar 2 bulan setelah qualifeld dan bulan ketiga dibayar sebesar Rp3,5 juta selama 36 bulan. Reward tersebut dapat dipakai untuk mengangsur mobil.
Namun kenyataanya, setelah beberapa orang menduduki posisi qualifield, apa yang dijanjikan oleh Terpidana dalam progran SKM itu, tidak dipenuhi dan uang para Mitra SKM digunakan untuk kepentingan pribadi terpidana. Menyebabkan kerugian 10 orang Mitra SKM sebesar Rp375.400.000.
“Setelah diajukan lewat persidangan dan Pengadilan Negeri Purwokerto dalam putusan Nomor : 58/Pid.B/2009/PN.Pwt. tanggal 26 Agustus 2009, menyatakan Triono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 KUHP dan dihukum dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Atas putusan PN Purwokerto tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum banding. Pengadilan Tinggi (PT) Semarang dalam putusan Nomor 620/Pid/2009/PT.Smg tanggal 08 Februari 2010, memperberat hukuman, yakni 2 tahun penjara.
Tak terima dengan vonis tersebut, Triono kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Selanjutnya, berdasar putusan MA Nomor : 907K/Pid/2010 tanggal 24 November 2010, memperkuat putusan PT Semarang.dan diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan melanggar pasal 378 dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun.
“Adapun Terpidana sejak penyerahan tahap 2 di Kejaksaan ditahan, ternyata pada saat mengajukan kasasi terdakwa tidak ditahan oleh MA,” kata Hari.
Karena tidak ditahan, sehingga pada saat putusan MA tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), eksekusi tidak dapat dilaksanakan, sebab keberadaan terpidana tidak diketemukan lagi alias kabur. Triono pun dinyatakan buron dan masuk DPO.
“Dari hasil pemetaan setelah berhasil menangkap terpidana Eliza Kartika Sari Nur Faizah yang buron hampir 10 tahun,sepekan yang lalu dikawasan secang Magelang. Tim Tabur mencoba melakukan pemetaan kembali atas keberadaan terpidana Triono, dan kurang lebih 6 hari akhirnya di peroleh infomasi keberadaan tempat tinggalnya di daerah Tegal Sari Nomor 9 RT 13/03 Kelurahan Kali sari Kampung Rambutan Jakarta Timur. Dan Terpidana tersebut mengganti identitas dengan nama Eko Waluyo bin Entang Iyus Kelahiran Sukabumi sedang berdasarkan data ayahnya Rusdi terpidana lahir di Purwokerto
Setelah dipastikan keberadaan terpidana, Tim Tabur Kejaksaan berangkat menuju lokasi di Jakarta (4/10) sekitar pukul 22.00 WIB, langsung melakukan pemantauan dan pengintaian terus dilakukan ternyata benar DPO Terpidana Triono berada didalam rumah itu.
Kemudian sekitar pukul 07.45 WIB.(5/10). mendatangi rumah itu sekaligus bertemu penghuni rumah yang ternyata terpidana Triono. Pungkas Hari.
Tim kemudian menjelaskan maksud dan tujuannya kepada Triono . Terpidana Triono pun mengerti dan akhirnya dibawa ke Kejari Purwokerto untuk dilaksanakan eksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwokerto.
Triono merupakan buronan ke – 87 yang berhasil ditangkap pada tahun 2020. Puluhan buronan yang terdiri dari tersangka, terdakwa, dan terpidana itu ditangkap dari berbagai daerah di Indonesia.
Program Tabur 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,”tegasnya. (wan)