IPNews. Jakarta. Terpidana Nana Juhariah wanita cantik yang mejadi buronan Kejaksaan Negeri Denpasar dalam kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akhirnya diringkus dan diamankan Tim Tabur Kejari bersama Kejati Bali. .

Sekitar pukul 07.30 sampai dengan 13.30 WIB, Sabtu (06/11/21), Tim Tabur Kejaksaan Negeri Denpasar bersama Kejati Bali mengamankan buronan terpidana Nana Juhariah di apartment Grand Sungkono Lagoon Lantai 8 Kamar 0805, Surabaya. ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta (06/11).

Buronan terpidana Nana Juhariah itu merupakan pengembangan dari perkara terpidana Hendra Kurniawan, yang telah divonis bersalah dengan barang bukti sabu 404,7 gram dan saat ini sedang menjalani pidana penjara selama 15 tahun di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. ungkap Leonard.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1863. K/PID/Sus 2014 tanggal 3 Juni 2015. terpidana Nana Juhariah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana.

Kemudian, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan denda sebesar Rp 500 Juta, dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan.

Leonard menjelaskan,” saat menunggu putusan kasasi, terpidana Nana Juhariah tidak lagi berada atau berdomisili di Bali, dan setelah permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Selanjutnya Kejari Denpasar bergerak bergerak cepat dengan mengirimkan surat pemanggilan kepada terpidana tersebut.

Namun terpidana Nana Juhariah tidak pernah memenuhi panggilan untuk dieksekusi dan tidak menyampaikan alasan yang jelas. Dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Denpasar.

Dia juga memaparkan, upaya lain terus dilakukan yaitu melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar telah mengirim nota dinas kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar perihal Permohonan Pengajuan Pemantauan dan Penangkapan Atas Nama terpidana Nana Juhariah tanggal 20 September 2021.

Sebagai tindak lanjut dari nodis Kasipidum dan Kasi intel, Kajari Denpasar telah mengrimkan IN 19 (Surat Permohonan Pemantauan) pada tanggal 20 September 2021 perihal Bantuan Pemantauan/Pengamanan terpidana Nana Juhariah yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Yuliana Sagala membentuk Tim gabungan Pidum bersama Intelijen Kejari Denpasar untuk melakukan pemantauan, dan kurang lebih selama 3 (tiga) minggu terakhir. Tim Gabungan mendapat laporan dari masyarakat akan keberadaan dari terpidana tersebut di Kota Surabaya.

Berdasarkan Informasi yang diperoleh itu, maka Tim Gabungan Intel dan Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar didukung oleh Kejaksaan Tinggi Bali bergerak cepat mengawasi sekitaran Jalan Dukuh Kupang XXI/36 Kecamatan Dukuh Kupang, Kota Surabaya, dan di Grand Sungkono Lagoon, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Alhasil terpidana Nana Juhariah berhasil diamankan di Apartement Grand Sungkono Lagoon Lantai 8 Kamar 0805 yang dipimpin langsung oleh Kasipidum didukung JPU, Tim Intelijen Kejari Denpasar,serta Kejati Bali.

Setelah diamankan, selanjutnya terpidana segera diberangkatkan dari Surabaya menuju Denpasar menggunakan pesawat dengan mematuhi protokol kesehatan melalui pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil Terpidana sehat dan negatif Covid-19.

Tiba di Bandara Ngurah Rai Bali pukul 18.43 WITA, Tim Gabungan Pidum dan Tim Intelijen Kejari Denpasar didukung Kejati Bali langsung membawa terpidana Nana Juhariah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan Denpasar untuk dilaksanakan eksekusi pidana penjara.pungkasnya.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan,” kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. tukasnya.(wan).