Isman Lewa (kaos hitam)

IPNews. Jakarta. Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tabur Kejati Sulawesi Selatan dan Kejari Makasar meringkus dan mengamankan Isman Lewa buronan terpidana perkara pemalsuan.

Buronan Terpidana Isman Lewa diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan saat berada di Jalan Racing Centre, Karampuang, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, Sulsel, pada Rabu (16/02/2021), sekitar pukul 17.15 WITA,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/02/2022).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 419 K/Pid/2021 tanggal 15 April 2021, Isman Lewa terbukti bersalah turut serta menggunakan akta autentik yang dipalsukan” berupa Akta Hibah Nomor 220/2012 tanggal 20 Juni 2012 terhadap se bidang tanah yang terdaftar dalam SHM Nomor 4128/Panaikang atas nama Husein Lewa di Karampuang, Panakkukang, Makassar, Sulsel. “Atas perbuatannya itu Isman Lewa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, ujar Kapuspenkum Kejagung yang biasa disapa Leo.

Sayangnya, kata Leo, terpidana Isman Lewa tidak pernah memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap(inkracht). Padahal, terpidana Isman Lewa sudah dipanggil secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tabur Kejaksaan, ungkapnya.

Dia mengimbau kepada seluruh buronan yang sudah masuk DPO untuk segera menyerahkan diri mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, tandasnya. (Wan)