Zuliadi Sipayung (rompi orange)

IPNews. Jakarta. Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) meringkus dan mengamankan buronan Zuliadi Sipayung bin Jausin Sipayung terkait perkara tindak pidana minyak dan gas (migas) bumi saat berada di kediamannya Sabtu, (16/4) Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut pada pukul 23.15 WIB.

Hal itu diungkapkan dalam keterangan tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (18/4/22),

Menurutnya, Tim Tabur dari Intel Kejati Sumut menangkap dan mengamankan terdakwa Zuliadi setelah menerima surat dari Kejati Jambi yang meminta untuk menangkap yang bersangkutan yang telah dinyatakan buron.

“Selanjutnya tim melakukan pencarian terhadap terdakwa. Setelah mengetahui keberadaan terdakwa, tim mengikuti pergerakannya dan pada saat terdakwa akan beristirahat di kediamannya, tim segera melakukan pengamanan terhadap terdakwa,” ujar Ketut Sumedana

Setelah ditangkap, terdakwa diserahkan kepada Kejati Jambi. Dia diterima langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, Jufri, didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi, Ahmad Fauzan, untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Muaro Jambi guna menjalani proses lebih lanjut.

Ketut Sumedana menjelaskan , “Zuliadi Sipayung melakukan tindak pidana dengan melakukan usaha pengangkutan minyak bumi dan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa izin usaha pengangkutan.

Atas pebuatan tersebut terdakwa Zuliadi Sipayung bin Jausin Sipayung diduga melanggar Pasal 53 huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dia mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” Imbuhnya. (Wan)