IPNews. Jakarta. Tim Tabur Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakpus menangkap dan mengamankan buronan terpidana perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang) TPPU) yang buron hampir Delapan tahun.
Terpidana Ervan Fajar Mandala, seorang buronan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), akhirnya dalam pelarianya terhenti oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI.
Buronan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat itu tak berkutik saat digeruduk Tim Tabur Kejaksaan.
Sekitar pukul 01. 00 WIB“ Tim Tabur Kejaksaan RI mengamankan buronan terpidana Ervan Fajar Mandala saat berada di Bintaro Menteng, Tengerang, Banten, pada Minggu dini hari (07/02/2021), ” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Dr Sunarta SH MH, wartawan di Jakarta, Minggu pagi (07/02/2021).
Sunarta mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor : 1621 K/Pidsus/2013 tanggal 8 Oktober 2013 menyatakan Ervan Fajar Mandala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dalam putusan MA Nomor 1621 K/Pidsus/2013 tertanggal 8 Oktober 2013 menyatakan Ervan Fajar Mandala dijatuhi hukuman pidana selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp 796.387.077,” Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta bendanya akan disita, untuk menutupi uang pengganti, dan apabila ia tidak memiliki harta benda maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 (enam) bulan.ungkap Sunarta.
“Apalagi setelah putusan MA itu turun, Ervan Fajar Mandala tak juga memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut,
Padahal sudah dipanggil secara patut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebanyak 3 kali melalui surat panggilan ke alamat sesuai dengan yang tertera dalam identitas Ervan Fajar Mandala di Jalan Danau Kerinci No 25 Taman Beverly Golf RT 01 RW 08 Kelurahan Bencongan Indah Kota Tangerang, Banten.paparnya.
“Ervan Fajar Mandala,” merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT ASKRINDO Jakarta, yang dilakukan dalam kurung waktu tahun 2004 hingga 2009, Dirinya selaku Direktur Utama PT RAM yang bertindak sebagai manager investasi bersama-sama dengan beberapa pejabat PT ASKRINDO (Persero) melakukan bisnis investasi,
Hal itu dimana PT ASKRINDO dengan sengaja menempatkan dana sekitar Rp 439 miliar setidaknya kepada 6 (enam) perusahaan investasi termasuk di PT RAM milik terpidana, yang ternyata bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penyimpangan investasi itu terungkap setelah adanya hasil temuan Bapepam-LK 2011 yang menyatakan adanya penempatan dana investasi dibeberapa perusahaan yang dikelola oleh manager investasi yang tidak sesuai ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh PT ASKRINDO.
Sunarta juga mengungkapkan, sejak Januari 2021 hingga 7 Februari 2021 ini sudah 23 buronan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI.
“Sebelumnya pada tahun 2020 hampir mencapai 150 buronan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana, dari berbagai kasus kejahatan,” ungkap Sunarta.
Dia menambahkan, program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya, dari berbagai wilayah di Indonesia. Tegasnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso, ” saat ini Terpidana Ervan Fajar Mandala sudah dieksekusi di Lapas Klas IIA Salemba Jakarta oleh Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejari Jakpus Pusat.(wan)