IPNews. Jakarta. Setelah sepuluh tahun menghilang, pelarian Louissa Corputty, buronan kasus korupsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, akhirnya terhenti.

Wanita berusia 65 tahun ini ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI di Apartemen Menara Kebon Jeruk lantai 11 AS Jakarta Barat.

“Tim Tabur Kejaksaan mengamankan Louissa Corputty saat berada di Apartemen Menara Kebon Jeruk pada Rabu (09/12/2020) sekitar pukul 17.45 WIB,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Kejaksaan RI, Dr Sunarta SH MH, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (09/12/2020).

Sunarta mengatakan, penangkapan terhadap Louissa Corputy terkait perkara tindak pidana korupsi kegiatan lomba kompetensi siswa (LKS) pada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku tahun anggaran 2009 dan 2010 dengan kerugian negara sebesar Rp. 779.834.000.

“Ini buronan ke -130 di tahun 2020 yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan,” ucapnya.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya, dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tandas Sunarta.

Oleh karena itu, Sunarta mengimbau agar para buronan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sebab, dimanapun bersembunyi akan kami kejar dan tangkap para buronan itu,” tandas Sunarta. (wan)