IPNews. Jakarta.Terpidana Samsul Bahri, yang sudah menjadi buronan terkait perkara penganiayaan akhirnya dibekuk oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan mengatakan,di Jakarta. Senin (18/1/2021).” Penangkapan terpidana Samsul Bahri berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen yang telah berkekuatan hukum tetap No 191/Pid.B/2017/PN-Bir tanggal 25 Oktober 2017.

“Terpidana Samsul Bahri secara sah telah terbukti melakukan penganiayaan dan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana maka diputus pidana penjara selama 1 (satu) bulan 15 (lima belas) Hari.

“Namun pada saat terpidana dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan pengadilan, namun terpidana tidak memenuhi panggilan. Oleh karena itu, terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga kemudian berhasil diamankan pada Senin 18 Januari 2021 tanpa perlawanan.Terangnya.

Lanjut menurut Leonard, Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan ke-14 (empat belas) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO. (K.3.3.1),” tutupnya.(wan)