IPNews. Jakarta. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan (18/1), terhadap Empat mantan pejabat PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) sebagai saksi, tekait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Puluhan Triliunan Rupiah.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH. MH.di Jakarta Selatan (19/1/2021) mengatakan.” Keempatnya itu yang diperiksa sebagai saksi atau pihak yang terkait dengan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI adalah.” TY Kabid Pengelolaan Saham PT. ASABRI periode Januari 2012 s/D Maret 2017.

IS Staf Investasi PT. ASABRI periode 2010 s/d Maret 2017 atau Kabid Pengelolaan Saham PT. ASABRI periode April 2017 s/d Oktober 2017 dan Kabid Transaksi Ekuitas PT. ASABRI periode Oktober 2017 s/d sekarang.

IK selaku Plt. Kadiv Investasi PT. ASABRI periode Februari 2017 s/d Mei 2017 dan GP selaku Kadiv Investasi PT. ASABRI periode Juni 2017 hingga Juli 2018 paparnya.

Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).jelasnya.

Dalam pemeriksaan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (wan).