Yohanis Tandilangi alias Totti (baju coklat)

IPNews. Jakarta. Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tabur Kejati Sulawesi Selatan berhasil menangkap dan mengamankan buronan terpidana Yohanis Tandilangi alias Totti terkait kasus tindak pidana “Perbankan secara bersama-sama berupa Investasi Jasa Keuangan Ilegal yang mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp 131 milyar lebih.

Kepala Pusat penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Dr Ketut Sumedana dalam keteranganya, Selasa, (8/3/22),  mengatakan,” Terpidana Yohanis Tandilangi alias Totti merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan di Jakarta, tepatnya jalan Kayu Manis I Lama Gg. 4 Palmeriam, Kecamatan Matraman Jaktim.

Dia menjelaskan, “Berdasarkan Putusan PT Nomor : 697/Pid.Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021. Terpidana Yohanis Tandilangi alias Totti dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana “Perbankan secara bersama-sama berupa Investasi Jasa Keuangan Ilegal” yang mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp 131.098.262.66,00.

“Atas perbuatanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp 10 milyar.

Menurut  Ketut Sumedana, “karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, (Kejati Sulsel), terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah dilakukan pencarian secara intensif oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejati Sulawesi Selatan. Terpidana Yohanis Tandilangi alias Totti berhasil diamankan dan selanjutnya terpidana segera dilaksanakan eksekusi, tandasnya.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, tutupnya. (Wan)