Syafrudin Mantan Kades Mekarjaya

IPNews. Jakarta. Tim Tabur Kejaksaan Agung membekuk dan mengamankan Syafrudin Mantan Kepala Desa Mekarjaya, Kertajati, Kabupaten Majalengka Jawa Barat dalam kasus pemalsuan sejak Tahun 2020.

Sekitar Pukul 17:50 WIB pada Sabtu (29/1/22) buronan terpidana Syafrudin berhasil diamankan saat berada di Desa Sanca, Kecamatan Gantar. Kabupaten Indramayu, ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 415 K/Pid/2020 tanggal 08 Juli 2020, Syafrudin dinyatakan bersalah turut serta menyuruh memasukan keterangan palsu dalam suatu akta otentik berupa 7 buah akta jual beli tanah, ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak biasa disapa Leo dalam keterangan tertulis di Jakarta.

“Atas perbuatannya terpidana Syafrudin dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sayangnya, setelah putusan itu mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana mengabaikan panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan tersebut, padahal sudah dipanggil secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, jelasnya

Terpidana Syafrudin dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat hingga akhirnya berhasil ditangkap setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tabur Kejaksaan, imbuhnya

Dia mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, baik berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana, untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Dimanapun bersembunyi kami cari dan kejar. Cepat atau lambat pasti tertangkap. tandas Leo. (Wan).