Hardi Hermawan alias Aseng

IPNews. Jakarta. Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung dan Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sabtu (19/2),Sekitar Pukul 17:00 WIB, berhasil mengamankan Buronan Terpidana Hardi Hermawan alias Aseng, dalam kasus menyuruh, melakukan pengangkutan, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Terpidana Hardi Hermawan alias Aseng Bin Hermawan merupakan buronan asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan di daerah Kuwukan Garuda Kav. Ramayana No. A1 – A2 Kelurahan Lontar RT 07/RW 06 Kecamatan Sambi Kerep Kota Surabaya Jatim.

“Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 854 K/Pid.Sus-LH/2018 tanggal 30 Juli 2018, Terpidana Hardi Hermawan alias Aseng Bin Hermawan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “menyuruh, melakukan, dan turut serta melakukan pengangkutan, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), ujar Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak biasa disapa Leo dalam keterangan tertulis Minggu (20/2/22).

Atas Perbuatanya itu Terpidana Hardi Hermawan alias Aseng Bin Hermawan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Oleh karena itu Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan, ungkap Leo

Selanjutnya ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karena itu yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), namun hingga akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan Tim Tabur Kejaksaan Agung.

Kemudian, menurut Leo Terpidana segera dibawa menuju Kalimantan Tengah guna dilaksanakan eksekusi, imbuhnya.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. tutupnya. (Wan)