IPNews. Jakarta. Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan mengamankan buronan tersangka NA oknum PNS yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,4 miliar.

Buronan tersangka Na diamankan di Jalan Senen Raya Jakarta Pusat, Rabu (19/1/22) ,ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Menurut Leonard,” Tersangka Na atau Mantan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Tabo ini menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Maluku terkait kasus Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016-2018. Dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp 1.400.000.000,-

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Nomor : PRINT 01/Q.1.17/Fd.2/ 02/2021 tanggal 5 Februari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Nomor: PRINT-01.a/Q.1.17/Fd.2/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 serta Surat Penetapan DPO Nomor : PRINT-227/Q.1.17/Fd.2/10/2021 tanggal 1 Oktober 2021.

Sebelumnya Na ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tidak datang untuk memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku mengirimkan Surat Nomor: R-404/Q.1/Dsp.1/11/2021 tanggal 02 November 2012 mengenai perihal Bantuan Pemantauan / Penangkapan NA, dan tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemudian setelah dipastikan keberadaan tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap tersangka. ungkapnya.

Dengan keberhasilan Tim Tabur Kejagung, saat ini tersangka NA dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dan untuk selanjutnya tersangka akan diberangkatkan ke Maluku pada Kamis 20 Januari 2022 dengan mematuhi protokol kesehatan ketat. imbuhnya.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Wan).