Terpidana Eka Wahyu Kasih (rompi orange)
IPNews. Jakarta. Tim Jaksa Eksekutor Pidana Khusus (Pidsus) bersama Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/12/21) mengeksekusi terpidana Dr Eka Wahyu Kasih dalam kasus korupsi jual beli Anjak Piutang (Factoring) antara PT. Kasih Industri Indonesia dan PT. Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) Tahun 2007 sampai dengan 2012, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 55.058 miliar lebih.
Hal itu sebagaimana laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, Nomor : SR-807/D5/2/2018 tanggal 16 Oktober 2018 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Laporan Akuntan Independen dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru, Ak. CPA.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Bani Immanuel Ginting dalam keterangan pers menyampaikan Selasa (28/12/21),” terpidana Dr Eka Wahyuni Kasih telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero), sebesar Rp 55.058.412.928.
“Atas perbuatan terpidana melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 42/Pid.Sus/TPK/ 2019/PN Jkt.Pst Tanggal 16 Agustus 2019 Jo. Petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1542 K/Pid.Sus/ 2020 Tanggal 22 Juli 2021. ungkap Bani.
Kasi Intel Kejari Jakpus juga menjelaskan,”terdakwa Eka Wahyuni Kasih divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000 serta membayar uang pengganti sebesar Rp 55.058412.000.-
Sebagaimana putusan tersebut, Tim Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat langsung melaksanakan Eksekusi terhadap Eka Wahyuni Kasih Pada Senin (27/12) di kediamanya wilayah Jakarta Barat sekitar pukul 19.30 WIB.
Selanjutnya terpidana dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menyelesaikan proses administrasi. Setelah proses administrasi selesai, terpidana langsung dibawa menuju ke Rutan Kelas IA Salemba Jakarta. pukul 22.22 Wib. ungkapnya.
Sementara dalam proses eksekusi berjalan aman dan lancar dengan menggunakan standard protokol kesehatan ketatbsesuai penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) selama Pandemi Covid-19. (Her).