IPNews. Jakarta. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citilink Indonesia berinisial MAW terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Pesawat Udara PT Garuda Indonedia (Persero), Tbk tahun 2011-2021.

“MAW yang merupakan Direktur Utama PT Citilink Indonesia tahun 2012-2014 diperiksa sebagai saksi atas tersangka AW, SA dan AB. Diperiksa terkait Pengadaan Pesawat Udara PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (22/03/22).

Selain itu, lanjut Ketut, penyidik juga memeriksa 5 (lima) saksi lainnya, yakni MT selaku Team Leader Auditor PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk tahun 2008-2015, MJ selaku Senior Manager Finansial Planning dan Management Report PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk tahun 2011-2015, EK selaku Senior Manager Keuangan PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk tahun 1999-2015, SM selaku VP Internal Audit PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk tahun 2012-2018 dan JAT selaku VP Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk periode November 2012-September 2012.

“Kelima saksi lainnya diperiksa juga sebagai saksi atas tersangka AW, SA dan AB terkait Pengadaan Pesawat Udara PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk,” ujar Ketut.

Ketut menambahkan, pemeriksaan terhadap keenam saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian di kasus tersebut.

“Juga untuk melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Pesawat Udara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk,” tukasnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni, SA selaku Vice President Strategic Management Office 2011-2012, AW selaku Executive Project Manager 2009-2014 dan AB selaku Vice President Treasury Management tahun 2005-2012.

Tersangka SA dan AW merupakan anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Sementara untuk tersangka AB, tidak dijelaskan secara rinci perannya dalam kasus tersebut, ungkapnya. (Wan)