Jampidsus Febrie Adriansyah (foto/Puspenkum)
IPNews. Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 12 orang saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT. Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT. Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, terhadap tersangka berinisial ISL dkk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna dalam keteranganya mengatakan, Kamis (17/7/2025), ” Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Adapun kedua belas orang yang diperiksa sebagai saksi berinisial:
1. IKL selaku Direktur Utama PT Sritex.
2. IC selaku GM Accounting PT Sritex.
3. ID selaku Freelance PT Sritex..
4. FP selaku Staf Keuangan PT Rayon Utama Makmur.
5. RY selaku Account Officer DBU 2016 BRI.
6. FS selaku Junior Account Officer BRI.
7. AR selaku Direktur Kepatuhan PT Bank DKI tahun 2020.
8. HGL selaku Pemimpin Divisi Risiko Kredit/Pembiayaan Menengah dan Tresuri PT Bank DKI tahun 2020.
9. SH selaku Pemimpin Grup Kepatuhan PT Bank DKI tahun 2020.
10. RNL selaku Pemimpin Grup Korporasi 1 Bank BJB tahun 2020.
11. NTP selaku Pemimpin Grup Korporasi 1 Bank BJB tahun 2020.
12. PDSG selaku GM Inventory PT Sritex. (Wan)