Kasi Datun Kejari Jakpus Yustine Engelin K. SH.MH
IPNews. Jakarta. Tim Jaksa Pengacara (JPN) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang dikomandoi Kasi Datun, Yustine Engelin K. SH.MH. berhasil menyelamatkan aset negara, berupa Kapal Cruise Zaneta GT 213 No : 1005/LLq senilai Rp 5,5 miliar.
“Penyelamatan aset negara tersebut, dimana Tim JPN Kejari Jakpus memenangkan gugatan dari PT Maksima Lautan Nusantara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, (13/12/2020)
Majelis Hakim dalam persidangan tersebut menyatakan gugatan terkait perbuatan melawan hukum dalam gugatan Nomor : 106/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang diajukan oleh pihak Penggugat PT. Maksima Lautan Nusantara tidak dapat diterima (Niet Ontvankelitke Verkelaard) dan menghukum pihak Penggugat untuk membayar biaya perkara, ujar Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulisnya. (13/12).
Dia menjelaskan, JPN Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku kuasa turut tergugat I, dimana Kejaksaan Agung RI Cq, Kejati DKI Jakarta Cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Tergugat II, Kejaksaan Agung RI Cq Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI, selanjutnya Kantor Pelayanan Negara dan Lelang PKP KML Makassar, Heru Hidayat, Freddy Gunawan, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Dinas Perhubungan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Angkutan Sungai dan Danau Bira (Pelabuhan Penyeberangan Bira) yang disebut sebagai turut tergugat II-IV, tandasnya. (Her)