Kajari Jakpus Bima Suprayoga didampingi Kasi Datun Yustina E.K

IPNews. Jakarta. Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memberikan bantuan hukum kepada PT Pegadaian Kantor Wilayah VIII Jakarta 1 area Senen.

Pemberian bantuan terkait permasalahan hukum tersebut setelah adanya perjanjian kerjasama atau penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dengan PT Pegadaian.

MoU antara Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan PT Pegadaian Kantor Wilayah VIII Jakarta 1 area Senen, dilaksanakan pada Rabu 9 Februari 2022,” ujar Kepala Kejari Jakpus, Bima Suprayoga dalam keterangannya, Kamis (10/2/22).

Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual dan dihadiri Kepala Kejari Jakarta Pusat Bima Suprayoga, Kasi Datun, Yustina E.K dan tim JPN.

“Kemudian dari PT Pegadaian Kantor wilayah VIII itu dihadiri Agus Riyadi selaku Deputi Bisnis Area Senen dan seluruh pimpinan cabang area Senen,” ujarnya.

Menurut Kasi Datun Kejari Jakpus, Yustina E.K bahwa maksud dan tujuan dilaksanakan MoU tersebut, untuk memberikan pendampingan dan pelayanan hukum kepada PT Pegadaian.

“Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dapat memberikan bantuan hukum, Pendapat Hukum, Pelayanan Hukum, serta Penanganan masalah hukum bidang Perdata dan TUN kepada PT Pegadaian wilayah VIII Jakarta 1 area Senen Jakarta Pusat,” ucap Kasi Datun Yustina. (Her).