Terpidana Agus Budio Santoso (rompi merah)
IPNews. Jakarta. Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil menangkap dan mengamankan buronan terpidana Agus Budio Santoso terkait perkara tindak pidana korupsi pembobolan Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan Jakarta Selatan, tahun 2022, yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 120 Miliar.
Selanjutnya Tim Jaksa Eksekutor Pidana Khusus Kejari Jakarta Pusat, langsung melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Agus Budio Santoso di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga melalui Kasi Intelnya Bani Immanuel Ginting dalam keterangan pers, Rabu (3/8/22), mengatakan, penangkapan buronan terpidana Agus Budio Santoso di jalan Yasmin Raya, Cilendek Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/8), sekitar pukul 13. 40 WIB.
Buronan terpidana Agus Budio Santoso selaku Mantan Presiden Direktur PT. Rifan Financindo Securitas, telah ditetapkan DPO Kejaksaan, terkait perkara Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada tanggal 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002 secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp 120 miliar.
Bani Immanuel Ginting menerangkan, Agus Budio Santoso sudah pernah divonis bersalah, dari vonis pengadilan, sampai tingkat Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214 K/Pid/2007 tertanggal 3 Oktober 2007 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 108/Pid/2006/PT.DKI tanggal 11 Juli 2006 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 838/Pid.B/2004/PN. JKT.PST tanggal 6 Juni 2005 pada pokoknya adalah, “Menyatakan Terdakwa Agus Budio Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan Korupsi yang dilakukan secara berlanjut.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Agus Budio Santoso selama 7 tahun, dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selanjutnya menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Agus Budio Santoso untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar lebih (Rp 3.170.000.000) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 2 tahun, terangnya.
Kasi Pidsus Kejari Jakpus Yon Yupiarso sesuai arahan pimpinan Kejaksaan RI, untuk kesekian kalinya, Yon kembali mengimbau para buronan untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Cepat atau lambat pasti tertangkap Tim Tabur Kejaksaan RI,” tutupnya.
Dalam penangkapan tersebut menerapkan protokol kesehatan. (Her)