IPNews. Jakarta Demi kepastian hukum yang berkebenaran dan berkeadilan, penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara berusaha keras mengeksekusi setiap putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti.
Hal itu pula yang dilakukan eksekutor Kejari Jakarta Utara terhadap terpidana yang sudah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Dani Husada. Berkat hasil monitoring dan pengintaian yang dilakukan selama ini, Jum’at (25/8/2023), buronan itu akhirnya diringkus di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pati, Jalan Jenderal Sudirman, Ngarus, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, oleh tim Intelijen dan jaksa eksekutor Kejari Jakarta Utara.
Kepala Kejari (Kajari) Jakarta Utara H Atang Pujiyanto SH MH melalui Kasi Intel Aditya Rakatama SH MH menyebutkan, penangkapan terhadap terpidana atas nama Dani Husada dapat dilakukan berkat sinergitas dan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pati.
Terpidana kasus penipuan yang bertempat tinggal di Ketitang Wetan RT 001 RW 011, Kel Ketitang Wetan, Kec Batangan, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah itu dapat diringkus perkara tanpa perlawanan. Terpidana penipuan yang telah dijatuhi pidana penjara selama dua (2) tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1024 K/Pid./2021 tanggal 07 Oktober 2021 itu selanjutnya dijebloskan ke dalam bui menjalani hukumannya.
Salah satu Kasubsi Pidum Kejari Jakarta Utara, Doni Boy Panjaitan SH MH yang mendampingi Kasi Intelien, menyebutkan bahwa pelaksanaan eksekusi terpidana Dani Husada dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara No 1432/M.1.11/Eoh.3/11/2021 tanggal 24 Nopember 2021.
Terpidana Dani Husada sebelumnya telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang sejak Nopember 2021 dikarenakan yang bersangkutan tidak kooperatif atau tak mengindahkan panggilan secara patut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya mengingatkan Kacabjari, Kajari, Kajati di seluruh Indonesia agar tiada hentinya memburu dan menangkap tersangka dan terpidana buron. Sebab, hanya dengan begitu ada kepastian hukum.
Kalaupun seseorang telah menjadi terpidana apabila tidak atau belum menjalani hukumannya sebagaimana dijatuhkan pengadilan tentu saja tidak ada kepastian hukumnya. Jika ada korbannya hal seperti itu bisa mengundang protes karena dia beranggapan hukuman yang dijatuhkan hanya di atas kertas atau tanpa kepastian hukum. (JP)