IPNews. Jakarta. Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejati Jawa Tengah dan Kejati Jabar meringkus dan mengamankan Jaksa gadungan Rully Nuryawan yang mengaku sebagai Jaksa pada JAM Intelijen Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung,Leonard Eben Ezer Simanjuntak biasa disapa Leo dalam keterangan tertulisnya,Selasa (24/8/21),menuturkan,”Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan melakukan penangkapan berawal adanya aduan masyarakat terkait adanya oknum Jaksa menipu terkait pengurusan proyek pengadaan IT di bank BJB Pusat sebesar Rp 40 Milliar.
Dengan adanya laporan pengaduan dari masyarakat ini.Tim Intelijen Kejaksaan Agung langsung bergerak cepat melakukan pelacakan keberadaan pelaku dimaksud.

Alhasil Jaksa gadungan berpangkat bintang dua Rully Nuryawan akhirnya tak berkutik saat diringkus dan diamankan oleh gabungan tim Intelijen Kejaksaan di Hotel Patra Semarang,Jawa Tengah. Ia mengaku dirinya sebagai Jaksa pada Jamintel Kejagung dengan pangkat Jaksa utama Madya.tuturnya.
Leo menambahkan,“Pelaku telah menerima uang sebesar Rp 1,9 Milliar,serta oknum yang mengaku bernama Rully juga menerima uang sebesar Rp 300 juta,dari seseorang yang belum diketahui namanya untuk penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),”ungkapnya.
Barang yang disita saat dilakukan penggeledahan ditemukan kartu pengenal Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, dan kartu tanda pengenal tersangka sebagai anggota Keluarga Besar Putra-Putri (KBPP) Polri, STNK,
2 unit handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp. 304.600.000.
Selanjutnya Jaksa Gadungan itu diserahkan ke Polda Jawa Barat untuk diperiksa terkait laporan dari rekanan yang diduga menjadi korban penipuannya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang pernah ditipu oleh Rully Nuryawan segera melapor kepada Kejaksaan Tinggi ataupun Polda Jawa Barat,”tandasnya.(wan)