IPNews. Jakarta. Tim Gabungan Intelijen dan Pidana Khusus Kejaksaan Negeti Jakarta Utara (Kejari Jakut) yang dikomandoi Dandeni Herdiana berhasil menangkap dan mengamankan kembali terdakwa Januar Murdianto alias Jawir terkait kasus dugaan asusila yang sempat melarikan diri dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu silam.

Kajari Jakut Dandeni Herdiana dalam keterangan tertulis (12/5), mengatakan bahwa, “Terdakwa Januar Murdianto alias Jawir ditangkap, Senin (12/5) sekitar Pukul.14.50 WIB, di Gedung Cikarang Groove Jalan MH Thamrin, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,

Dalam penangkapan terdakwa ini setelah Tim Gabungan jajaranya melakukan pemetaan titik- titik dimana dan kepada siapa terdakwa meminta bantuan, sekaligus terus melakukan pemantauan tempat dimana orang tersebut.ungkap Dandeni.

Danden menjelaskan, Januar yang sebelumnya melarikan diri dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada saat pemeriksaan saksi pada hari Selasa (06/5) sekitar pukul 19.00 WIB.

Lantaran hal itulah, dengan gerak cepat Dandeni langsung membentuk Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Terdakwa.

Hasilnya, Senin (12/5/2025) sekitar pukul 13.15 Wib, Tim Gabungan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa akan menemui pacarnya yakni Saksi Novita Sari di tempat kerja pacar Terdakwa di Gedung Cikarang Groove Jalan MH Thamrin No. Kav 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Akhirnya sekitar pukul 14.50 Wib Tim gabungan berhasil menangkap Terdakwa, meskipun sebelumnya sempat melakukan perlawanan dengan cara mencoba melarikan diri,”tukasnya

Terdakwa pun berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Terkait pasal yang disangkakan terhadap terdakwa, Dandeni mengungkapkan Januar didakwa melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.

Adapun isi pasal 296 KUHP yakni Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

“Saat ini terdakwa langsung dijebloskan ke Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur,” pungkasnya. (Wan)