IPNews.Jakarta. Buronan Terpidana Hermawan alias Alan ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI terkait kasus penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke luar negeri.

Sekitar pukul 18.00 WIB (10/10) Sabtu sore, buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Jawa Tengah, Kejari Karanganyar, Kejari Kota Malang dan berkerja sama Tim Tabur Kejagung,kata Hari Setiyono Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan. (11/10/2020).

“Penangkapan buronan terpidana ini di kediamanya Perum Puncak Buring Indah E4 -1 Kecamatan Kedung Kandang Malang Jawa Timur.Setelah dua tahun menjadi buronan, dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.

“Penangkapan buronan terpidana Hermawan ini sudah sesuai berdasarkan putusan
Mahkamah Agung Nomor : 758K/ PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018.

Putusan MA itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 216/Pid.Sus/2017/PT.SMG tanggal 12 Oktober 2017 yang menghukum Hermawan satu tahun penjara karena terbukti bersalah tanpa ijin menempatkan TKI di luar negeri.

Sementara Kajari Karanganyar mengeluarkan Surat Perintah Operasi Intelijen (Pengamanan) Nomor : SP.OPS–17/M.3.33/ Dip.4/10/2020 pada 8 Oktober 2020 untuk mencari maupun menangkap terpidana.

Kemudian Tim Tabur Kejari Karanganyar menuju Kota Malang untuk berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejari Kota Malang dan aparat keamanan dari Polsek Belimbing.

“Berkat adanya saling berkoordinasi akhirnya diketahui rumah singgah terpidana, Namun karena sampai Jumat (9/10) terpidana belum kembali ke rumah, Tim Tabur Kejari Karanganyar memutuskan pulang dan minta bantuan Tim Tabur Kejari Kota Malang melakukan pemantauan.

Hingga akhirnya Sabtu sore (10/10), terpidana terlihat pulang kerumahnya sekitar pukul 16.00 WIB. Khawatir buruannya hilang, Tim Tabur Kejari Kota Malang dibantu personil Polsek Belimbing akhirnya menangkap dan mengamankan terpidana.

“Saat ditangkap terpidana tidak melawan,” ujar Hari yang menurutnya buronan terpidana Hermawan merupakan buronan ke 93 yang ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan sepanjang tahun 2020.

Melalui proses pemeriksaan buronan terpidana itu langsung diamankan ke Kantor Kejari Kota Malang, sambil menunggu Tabur Kejari Karanganyar menjemput dan serah terima terpidana untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB di Karanganyar,”tandasnya. .(wan)