IPNews. Jakarta. Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (UHLBEE Jampidsus Kejagung) dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah melakukan sita eksekusi 1 unit tanah dan bangunan berupa rumah seluas 300 M2 milik terpidana Tony Budiman dalam kasus tindak pidana perpajakan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2025) mengatakan,” Pelaksanaan sita eksekusi milik terpidana tersebut, berlokasi di Jalan Gading Kirana Kelapa Gading Barat Blok F1, No 54, Jakarta Utara.
Dalam pelaksanaan sita eksekusi itu berkaitan dengan tindak pidana perpajakan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5802 K/Pid/2024 tanggal 21 November 2024 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 282/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Agustus 2023.
Untuk diketahui, Terpidana Drs. Tony Budiman dipidana penjara selama 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp634.796.291.500 dengan ketentuan apabila tidak membayar pidana denda paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa.
Apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. ungkap Harly Siregar. (Wan)