IPNews. Jakarta. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusu Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) kembali berhasil menyita uang tunai senilai Rp372 miliar dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group. Uang tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Dr Harli Siregar, Rabu dalam keterangan pers, Rabu (2/10/2024) mengatakan,, “Penyitaan uang tunai ini dilakukan setelah serangkaian penggeledahan di dua lokasi berbeda pada 1 dan 2 Oktober 2024.
Dalam penggeledahan pertama di Menara Palma, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, yang dikelola oleh anak perusahaan PT Asset Pacific, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp63,7 miliar. Uang tersebut terdiri dari Rp40 miliar dalam mata uang rupiah dan SGD 2 juta (setara Rp23,7 miliar) dalam bentuk dolar Singapura.
Selanjutnya penggeledahan kedua dilakukan di kantor PT Asset Pacific di Gedung Palma Tower, Jakarta Selatan, pada Rabu, 2 Oktober 2024. Dari penggeledahan ini, penyidik menemukan barang bukti tambahan berupa uang tunai senilai Rp304,5 miliar. Uang tersebut terdiri dari Rp149,5 miliar dalam mata uang rupiah, SGD 12,5 juta (setara Rp157,7 miliar), JPY 2 juta (setara Rp212 juta), dan USD 700 ribu (setara Rp10,6 miliar).
“Total uang yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai Rp372 miliar. Uang ini diduga kuat merupakan hasil tindak pidana korupsi dan akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Dr. Harli Siregar.
Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Duta Palma Group, yang diketahui bergerak di sektor usaha perkebunan kelapa sawit. Kasus ini mendapat perhatian publik, mengingat besarnya jumlah uang yang berhasil disita serta dampak luasnya terhadap sektor perkebunan di Indonesia.
Penyidik masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut dalam perkara ini, termasuk menggali informasi lain yang dapat memperkuat bukti-bukti terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
Sementara itu sebelumnya (30/9), Tim Penyidik Pidsus Kejagung telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 450 miliar dari tersangka korporasi PT Aset Pasifik yang masih satu group dengan Duta Palma.(Wan)