IPNews. Jakarta. Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU), Selasa (15/7/2025) tentang koordinasi dalam mendukung penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM)

Penandatanganan MoU ini merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan dan kolaborasi untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia

Dalam sambutannya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampiakan sebagai lembaga pemerintah yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dan menjalankan kewenangan negara di bidang penuntutan, kejaksaan tidak dapat bekerja Solitaire atau menutup diri dari dunia luar.

JaksaAgung menegaskan pentingnya keterbukaan institusi penegak hukum terhadap kontrol sosial, salah satunya melalui media. Ia menyebut peran pers sebagai jembatan penting antara Kejaksaan dan masyarakat.

“Kejaksaan tidak bisa bekerja secara tertutup. Evaluasi dan perbaikan hanya bisa terjadi jika kita terbuka terhadap kritik dan masukan, termasuk dari pers

Kehadiran pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa memiliki kontribusi besar dalam menyampaikan aspirasi publik serta menjadi pengawas kinerja lembaga negara. ujar Jaksa Agung

Diharapkan, jembatan penghubung ini akan menciptakan lalu lintas komunikasi dua arah yang lebih cair, hangat, dan mampu mewujudkan dialog konstruktif untuk perbaikan dan dukungan bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

Kerja sama ini, lanjut Jaksa Agung, akan memungkinkan Dewan Pers dan Kejaksaan untuk saling mengisi dan bersinergi demi kemajuan penegakan hukum serta kemerdekaan pers di Indonesia.

Jaksa Agung juga meyakini bahwa hubungan antara Dewan Pers dan Kejaksaan akan semakin erat, memberikan dampak positif dan konstruktif, serta memacu untuk selalu bekerja lebih baik dan peka terhadap isu-isu yang menjadi perhatian bersama.

Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat yang turut hadir dalam acara tersebut menyambut baik penandatanganan MoU ini. Ia menilai kolaborasi antara Kejaksaan dan Dewan Pers sebagai upaya nyata dalam membangun ruang demokrasi yang sehat dan bertanggung jawab.

“Kemerdekaan pers bukan berarti tanpa batas. Di sinilah pentingnya sinergi agar kebebasan itu sejalan dengan etika, hukum, dan kepentingan publik,” kata Komarudin.

Dalam penandatanganan MoU ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, JAM Intelijen Reda Manthovani, JAM Pidsus Febrie Adriansyah, JAM Pidmil Mayjen TNI M. Ali Ridho, serta Kepala Badiklat Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Ketua Komisi Kemitraan dan Hubungan Antar Lembaga Rosarita Niken Widyastuti, para pejabat eselon II Kejaksaan Agung, tenaga ahli, serta jajaran Dewan Pers lainnya. (Wan)