IPNews. Jakarta. Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Pidana Khusus menangkap dan mengamankan tiga oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial ED, HH dan M serta oknum pengacara inisial LR
terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara tindak pidana umum dengan terdakwa Ronald Tannur.

Ketiga oknum Hakim tersebut diamankan di Surabaya dan oknum pengacara di Jakarta, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar dalam konprensi pres di Gedung Bundar Kejagung. Rabu (23/0/2024)

Harli menyampaikan, bahwa penangkapan dilakukan karena diduga mereka yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.

Sebagai informasi, Terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (ED, HH dan M) dan ditemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum Pengacara LR.

Hal itu saat melakukan penggeledahan dan penangkapan oleh Tim Penyidik telah menemukan barang bukti di lokasi rumah oknum Pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya yang berupa uang tunai Rp
1.190.000.000,USD 451.700,SGD 717.043, dan sejumlah catatan transaksi.

Adapun di Apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan uang ttunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000,-, serta dokumen terkait dengan bukti penukaran valas.

Selanjutnya catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait dan barang bukti elektronik berupa Handphone.
Dari lokasi  Apartemen oknum Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya,
Uang tunai Rp97.500.000, SGD 32.000,
Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen dan sejumlah barang bukti eletronik.

Di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang, uang tunai USD 6.000, SGD 300, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Di lokasi Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya, uang tunai Rp104.000.000, USD 2.200, SGD 9.100,Yen 100.000, dan sejumlah
barang bukti elektronik.

Dan di Apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya,
Uang tunai Rp21.400.000,-, USD 2.000, SGD 32.000 dan sejumlah barang bukti elektronik. ungkap Harli Siregar..

Kemudian Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut, dan pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka diduga melanggar:
Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

LR melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Wan)