Foto (ist) Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak bersama Kajari Jakpus Bima Suprayoga

IPNews. Jakarta. Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi terhadap enam terpidana kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).setelah menerima petikan putusan Mahkamah Agung
(MA).”Keenam terpidana itu langsung di jebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dalam konferensi pers secara virtual Rabu (25)8/2021),”Ini merupakan tonggak sejarah baru dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, dan membuktikan Kejaksaan Republik Indonesia sangat serius dan melaksanakan tahapan secara profesional.

“Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima enam putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan putusan tingkat kasasi. ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Dalam Amar Putusan Mahkamah Agung RI terhadap enam terpidana tersebut yakni:
Terpidana Heru Hidayat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi baik Terdakwa maupun Penuntut Umum.

Adanya putusan Mahkamah Agung ini, enam terdakwa kini berstatus sebagai terpidana. Yang Heru Hidayat (Komisaris PT Trada Alam Minera) dan Benny Tjokcrosaputro (Komisaris PT Hanson Internasional) dijatuhi hukuman pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa denda uang pengganti senilai Rp10,78 triliun (Heru) dan Rp6,078 triliun (Benny).

Sementara itu, terpidana direksi Jiwasraya, yakni Mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, dan mantan Direktur Maxima Integra Joko Hartono Tirto dijatuhi pidana penjaran selama 20 tahun. Sedangkan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dihukum pidana penjara selama 18 tahun.

Keempat terpidana ini dijatuhi pula pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Setelah menerima putusan MA tersebut, kata Leonard, jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi dengan mengirim terpidana ke Rutan dan lembaga pemasyarakatan.

Terpidana Heru Hidayat, Syahwirman dan Joko Hartono Tirto dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Sedangkan Hary Prasetyo dan Hendrisman Rahim dieksekusi ke Rutan Salemba, dengan terlebih
dahulu dipindahkan dari Rutan KPK. Sementara Benny Tjokcrosaputro dijembloskan ke Lapas Cipinang.

Menurut Leonard, telah inkrahnya putusan tersebut, maka apabila upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) yang mungkin diajukan terpidana tidak menangguhkan eksekusi yang dilakukan jaksa eksekutor sesuai Pasal 66 ayat 2 undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai mana diubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004.”Dimana permohonan PK kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

Lanjut menurut Kapuspenkum,”Jaksa Eksekutor telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap keenam terpidana (25/8),sekitar pukul 15:00 WIB-16:00 WIB,

Jaksa Eksekutor akan segera menuntaskan eksekusi pidana denda, barang bukti, biaya perkara masing-masing Terpidana sesuai putusan perkara a quo. ujarnya.

Dia juga mohon selalu dukungan media serta masyarakat Indonesia untuk mengawal langkah kami kedepan dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(wan).