Foto/ils/Gedung PN Jakpus

IPNews. Jakarta. Herry Sunanda, terdakwa kasus penipuan senilai Rp 3 miliar lebih divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim diketuai Saptono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (PN Jakpus), Kamis (17/7/2025)

Dalam amar putusanya mengadilli dan menyatakan, bahwa terdakwa Herry Sunanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Menetapkan masa perangkapan dari penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya deri pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Sebelumnya JPU Daru Iqbal Mursid menuntut terdakwa Herry Sunanda 2 tahun 3 bulan penjara.

Dalam surat dakwaan JPU, mengatakan, pada mulanya terdakwa menawarkan kepada saksi Okta Kumala Dewi untuk bekerja sama dalam pendanaan sebuah pekerjaan berupa peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kabupaten Purworejo Kecamatan Kutoarjo Samawung Daleman, Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021-2022.

Adapun Nilai kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp. 12.000.526.174,15,- dimana sebagai Pengguna Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Tengah dan Penyedia Jasa proyek tersebut PT. Pitra Sari Rahayu dan sebagai Direktur Utama, saksi Sabri , Jangka waktu proyek 300 hari kalender.

Kemudian untuk meyakinkan saksi Okta Kumala Dewi agar bersedia bekerja sama memberikan pendanaan, terdakwa Harry menunjukkan beberapa dokumen berupa Perjanjian Kontrak Kerja Nomor: 02/PKK/PKP.2021-01/SATKER2/2021, tanggal: 10 September 2021, antara Pejabat Pembuat Komitmen Pengembang Kawasan Permukiman Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Tengah (yang ditandatangani oleh saksi Guntur Herlambang Nugroho) dengan PT. Pitra Sari Rahayu.

Salinan itu Akta Notaris No. 48, terkait Pembukaan Kantor Cabang” PT. Pitra Sari Rahayu ” di Jalan Bangunan Barat Nomor 83 RT. 005 RW. 06 Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Pulo Gadung Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta, dengan direktur Herry Sunanda .

Herry dalam merayu Okta mengatakan; apabila saksi bersedia memberikan pendanaan, Terdakwa akan mengembalikan seluruh modal pelaksanaan kepada Okta Kumala Dewi, dan akan memberikan keuntungan sejumlah Rp2.500.000.000,- .Dan akhirnya saksi Okta Kumala Dewi tertarik dan bersedia untuk memberikan pendanaan kepada Terdakwa.

Pada 27 Agustus 2021 saksi Okta Kumala Dewi menyerahkan uang sejumlah Rp. 1 milyar kepada Terdakwa, dengan cara transfer dari rekening atas nama PT. Lestari Bintang Mandiri, Bilyet Giro Bank BNI No. BK017314 ke rekening Herry Sunanda, Bank BNI No. 3666661350, dengan maksud untuk membiayai pekerjaan.

Selanjutnya pada 30 Agustus 2021 Terdakwa dan saksi Okta Kumala Dewi membuat Surat Perjanjian Kerjasama (Akta Nomor 94) di hadapan Notaris H. Zainudin, S.H., yang berkantor di Letjend Suprapto No. 77, Senen, Jakarta Pusat.

Dalam klausul perjanjian kerjasama tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa telah ditunjuk oleh pihak Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Kawasan Pemukiman Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Tengah, untuk melaksanakan paket pekerjaan peningkatan kualitas permukiman kumuh Kabupaten Purworejo, Kawasan Kutoarjo (PNSUP).

Penambahan nilai kontrak Pekerjaan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kabupaten Purworejo, serta Terdakwa sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk melaksanakan pekerjaan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kabupaten Purworejo, Kawasan Kutoarjo (NSUP).

Adapun maksud dan tujuan Terdakwa mengirimkan informasi penambahan kontrak pekerjaan fiktif kepada saksi Okta Kumala Dewi agar saksi Okta Kumala Dewi menyerahkan lagi sejumlah uang kapada Terdakwa. Kemudian secara bertahap saksi Okta Kumala Dewi mengirimkan sejumlah uang, dengan cara di transfer kepada Terdakwa berulang kali.

Ternyata Pekerjaan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kabupaten Purworejo, Kawasan Kutoarjo (NSUP) telah selesai pada tanggal 14 September 2022, sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) No. 02/BASTP-1/KPK.2021-01/SATKER2/2021,

Adapun pihak PPK Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Tengah telah melakukan pembayaran Pekerjaan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kabupaten Purworejo, Kawasan Kutoarjo (NSUP) kepada pihak PT. Pitra Sari Rahayu, dengan cara transfer secara bertahap, sampai lunas.

Karenanya saksi Okta Kumala Dewi telah menerima kembali uang pendanaan pekerjaan pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kabupaten Purworejo, Kawasan Kutoarjo (NSUP) dengan jumlah sekitar Rp. 3.475.350.140,-

Namun, Terdakwa belum menyerahkan sisa uang pendanaan pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kabupaten Purworejo, Kawasan Kutoarjo (NSUP) yang seharusnya Terdakwa serahkan kepada saksi Okta Kumala Dewi, dengan jumlah sekitar Rp. 3.084.649.860,-

Akibat perbuatan Terdakwa Herry Sunanda, saksi Okta Kumala Dewi menderita kerugian dengan jumlah sekitar Rp. 3.084.649.860,-

Adapun perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP dalam dakwan Pertama dan Pasal 372 KUHP. pada dakwaan kedua. (Her)