IPNews. Jakarta. Kasus korupsi penyimpangan impor garam industri yang dilakukan M. Khayam selaku mantan Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama-sama Fredy Juwono, Yosi Arfianto, Frederik Tony Tanduk, Yoni dan Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan terbongkar.

Dalam dakwaan Jaksa menyebutkan, M. Khayam bersama terpidana lainnya memanipulasi jumlah data kebutuhan garam lokal atau konsumsi penambahan kuota impor dan meminta kepada PT. Sucofindo agar dalam melaksanakan verifikasi tidak secara rigid dengan menggunakan data-data tidak benar yang diterima dari PT. Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).

Perbuatan itu agar mendapatkan kuota impor garam menjadi lebih besar yang tidak sesuai dengan kebutuhan dalam negeri. Kendati PT. Sucofindo sebagai lembaga verifikator, telah memberikan hasil verifikasi namun hasil verifikasi PT. Sucofindo terkesan diabaikan M. Khayam sebagai pejabat di Kemenperin

Al-hasil, M. Khayam bersama terpidana lainnya yang lebih dulu divonis di Pengadilan Tipikor yakni, Yosi Arfianto, Fredy Juwono, Yoni, Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan dan Frederik Tony Tanduk memanipulasi rencana kebutuhan garam impor yang mengakibatkan PT. SLM menerima kuota garam impor yang lebih besar

“Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memanipulasi jumlah data kebutuhan garam lokal atau konsumsi penambahan kuota impor dan meminta kepada PT. Sucofindo agar dalam melaksanakan verifikasi tidak secara rigid dengan menggunakan data-data tidak benar yang diterima dari PT. SLM,” ucap Jaksa diruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, Yoni dan Sanny Tan mengganti kemasan garam impor ke dalam kemasan lokal seolah-olah sebagai produk lokal untuk mengelabui garam yang konsumsi dari garam impor dan dapat diperdagangkan dengan harga yang lebih tinggi dari harga garam lokal, sehingga garam lokal tidak laku dan harganya rendah.

Akibat aksi serampangan itu berdampak merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp7.623.116.842,68 serta merugikan perekonomian negara atau kerugian rumah tangga petani garam sebesar Rp105,09 miliar merupakan bagian dari total hilangnya laba petani garam nasional sebesar Rp5,31 triliun.

Sehingga, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pimpinan Eko Aryanto, memvonis bersalah Fredy Juwono, Yosi Arfianto, Frederik Tony Tanduk, Yoni dan Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan dengan penjara masing-masing selama 2 hingga 3 tahun penjara.

Sedangkan nasib M. Khayam sendiri akan ditentukan dalam persidangan yang hingga kini masih berproses di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pasalnya saat lima rekannya menjalani persidangan, entah mengapa pihak penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung tidak melimpahkan berkas perkara M. Khayam ke Pengadilan.

Namun setelah pemberitaan marak tentang adik ipar dari politisi PPP, Kejagung akhirnya “menyerah” dan melimpahkan berkas perkara mantan Dirjen IKFT pada Kemenprin M. Khayam tersebut ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Her)