IPNews, Jakarta. Terdakwa Irwan Cahaya Indra menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/11/2022), dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan.

Pada persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakpus membacakan surat dakwaan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Domingus Silaban.

Dalam dakwaanya JPU, “Perkara itu terjadi sekitar 2019 sampai dengan 2020 dimana Irwan Cahaya Indra selaku komisaris di CV. Multi Karya (MK), telah beberapa kali atau sekitar tujuh kali meminta pengeluaran uang dari perusahaan itu dengan menggunakan surat yang mengatasnamakan Direktur Utama CV. MK tersebut. Padahal pengeluaran uang dari perusahaan itu digunakan tanpa sepengetahuan saksi Selvi Veronika Kosasi selaku Direktur Utama.

“Bahwa atas perbuatan terdakwa itu CV. MK mengalami kerugian sekitar kurang lebihnya Rp 1 miliar. Dan perbuatan terdakwa diancam pidana pada pasal 263 KUHPidana, ujar JPU.

Selajutnya, usai JPU membacakan surat dakwaan, penasehat hukum terdakwa langsung mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan JPU.

Kemudian sidangpun akan lanjutkan pekan depan (29/11) dengan agenda pembacaan tanggapan oleh JPU atas eksepsi atau bantahan dari penasehat hukum terdakwa. (Her)