IPNews. Jakarta. Terbukti penyuap hakim dan Tindak Pidana Pencucian Uang, terdakwa Marcella Santoso dituntut selama 17 tahun penjara, dalam perkara minyak goreng (migor), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2/2026).

“Terdakwa Marcella Santoso telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menyuap hakim dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama.

Marcella dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 2 ayat 8 UU, Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara dalam kasus pencucian uang, Marcella disebut melanggar Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 20 KUHP.

Dalam pertimbangan JPU, “hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terdakwa terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif. Perbuatan terdakwa telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat serta tak mengakui perbuatanya.

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan tidak ada. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marcella Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun,” ucap penuntut umum dari Kejaksaan Agung saat membacakan amar tuntutan, Rabu.

Selain penjara, Marcella juga disanksi membayar denda sebesar Rp 600 juta. Apabila denda tak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 150 hari.

Kemudian wanita yang berprofesi sebagai advokat diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 21, 602 miliar. Apabila Marcella tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti penjara selama 8 tahun.

Kemudian penuntut umum juga meminta majelis hakim untuk memberhentikan Marcella sebagai advokat.

Penuntut umum menilai Marcella menyuap hakim bersama-sama dengan rekan advokatnya, Ariyanto Bakri dan Junaedi Saibih; serta perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Suap tersebut diberikan agar ketiga korporasi itu divonis “lepas” dalam kasus korupsi dalam ekspor crude palm oil (CPO). Total suap yang diberikan sebesar USD 2,5 juta atau sekitar Rp 40 miliar.

Pemberian tersebut dilakukan oleh Marcella dkk melalui Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Melalui keduanya, uang diberikan kepada majelis hakim yang menangani kasus dugaan korupsi CPO. Hakim yang menerima suap itu yakni: Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom.

Marcella kata penuntut umum, bersama-sama dengan Ariyanto dan Syafei juga melakukan pencucian uang Rp 28 miliar yang diduga mereka dapat dari hasil pengaturan vonis lepas kasus korupsi CPO.

Khusus Marcella dan Ariyanto, jaksa menambahkan, mereka juga melakukan pencucian uang sebesar Rp 24.537 miliar. Uang itu merupakan fee yang didapatnya dari hasil suap hakim agar menjatuhkan vonis lepas terhadap para terdakwa kasus korupsi CPO. (Her)