IPNews. Jakarta. Terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dua terdakwa (sidang terpisah) yaitu Rohmat Setiawan dan Aris Setiawan divonis 10 tahun penjara dan 8 tahun penjara di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (16/10/2025).
Majelis hakim yang diketuai Saptono SH dalam amar putusannya mengatakan, bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum dan TPPU sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum. Menjatuhkan kepada terdakwa Rohmat Setiawan dengan pidana penjara selama 10 tahun, (sidang terpisah) sedangkan Aris Setiawan dengan pidana penjara selama 8 tahum.
Selain pidana kurungan mereka juga dijatuhi denda sebesar Rp1 milIar, dan bila denda tidak bisa dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hal yang memberatkan bagi mereka karena perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain yaitu almarhum Kent Risandi sebesar Rp 30 miliar. Sedangkan yang meringankan bagi para terdakwa karena mereka sopan dalam persidangan, tidak berbelit-belit dan belum pernah dihukum.
Terhadap putusan itu terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir pikir.
Sebelumnya Rohmat Setiawan dituntut 15 tahun penjara dan Aris Setiawan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daru Iqbal Mursid.
Dalam dakwaan JPU bahwa mereka telah melakukan perbuatan berupa penipuan dan Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penipuan dan penggelapan yang dilakukan mereka antara bulan Juli 2024 sampai dengan bulan November 2024 di beberapa tempat yang merugikan korbannya hinga Rp 30 Miliar.
Perbuatan terdakwa Romat bersama Aris Setiawan dilakukan dibeberapa tempat misalnya di Jalan Asia Afrika No. 8 Gedung Central Senayan Jakarta Pusat, di Jalan Lingkar Selatan No. 02 Kedaleman Cibeber Kota Cilegon, serta Jalan Pungkur No. 231 Kota Bandung .
Pada Juli 2024 Terdakwa diperkenalkan dengan saksi alm. Kent Lisandi oleh saksi Hardiansyah, dikarenakan terdakwa membutuhkan uang untuk dijadikan sebagai deposit kredit sejumlah sebesar Rp 3 miliar yang akan terdakwa ajukan di Maybank di Jalan Asia Afrika No. 8 Gedung Central Senayan 3 Tanah Abang Jakarta Pusat. Kata terdakwa, uang itu akan dikembalikan dalam waktu satu minggu dengan bunya 5 % dan disetujui.
Terdakwa Rohmat kembali meminta saksi Kent Lisandi untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 5 miliar dan Terdakwa, akan mengbalikan dalam jangka waktu dua minggu, lagi lagi dikabulkan oleh korban sehingga pada pada 31 Juli 2024 jumlah kredit menjadi Rp. 11,1 miliar dengan jaminan uang milik saksi alm. Kent Lisandi yang berada dalam Rekening Maybank Nomor 274300139 atas nama Rohmat Setiawan, setelah ditambah lagi Rp 3,1 miliar lagi.
Tipu muslihat yang dilakukan terdakwa Rohmat Setiawan dan Aris Setyawan dilakukan berkali-kali dengan berbagai macam dalih sehingga saksi korban almarhum Kent Lisandi hingga menderita kerugian dengan jumlah sekitar Rp. 30.000.000.000,-
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pelanggaran terhadap Undang Undang Tengtang Penucian Uang ( TPPU). (Her)

