Kasi Datun Jakpus Yustina E.K saat Dampingi Kajari Bima Suprayoga MoU (doc walkot jakpus )

IPNews. Jakarta. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan pembubaran dan pembuatan PT Bedjoe Makmur Bersama (PT BMB), berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.66/Pdt.Jkt.Pst tanggal 21 April 2022.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sekaku pihak pemohon dengan menetapkan pembubaran dan pembuatan PT. Bedjoe Makmur Bersama (PT.BMB) melanggar kepentingan umum dan/atau melanggar perundang-undangan.

Putusan ini merupakan tindak lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suparyoga SH. M.Hum melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mengajukan permohonan pembubaran PT. BMB ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No : 43/Pid.Sus/2017/PT. DKI, menyatakan PT. BMB terbukti melakukan tindak pidana.

Kajari Jakpus Bimo Suprayoga melalui Kepala Seksi (Kasi) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Yustina E.K Senin,(25/4/22), menyampaikan bahwa PT. BMB telah terbukti melakukan tindak pidana Perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak fiktif dalam transaksi jual beli barang.

Yustina menjelaskan, “Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No:551/Pdt.P/2022/ PN.Jkt.Pst, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam amar putusannya juga mengabulkan permohonan Pemohon (Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat) melalui Jaksa Pengacara Negara dengan menetapkan Balai Harta Peninggalan (BHP) pada Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai likuidator untuk melakukan likuidasi terhadap PT. Bedjoe Makmur Bersama (PT.BMB).

Kemudian Tim JPN Kejari Jakarta Pusat mengajukan permohonan pembubaran PT. BMB guna melaksanakan penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (Her)