Foto: Pengusaha Hendry Lie (putih) dalam sidang pembacaan putusan kasus timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

IPNews. Jakarta. Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Tonny Irfan SH menjatuhkan hukuman kepada Hendry Lie, selama 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Kamis (12/6/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan ” kata ketua Majelis Hakim Tonny Irfan

Terdakwa Hendry Lie juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,05 triliun paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, jika tidak dibayar harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti.

Selain itu hakim mewajibkan pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp 1,05 triliun, dan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Sebelumnya, Hendry Lie dituntut oleh JPU 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. Jaksa meyakini Hendry Lie bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah

Selain terdakwa Hendry juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,6 triliun. Jika tak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita harta bendanya dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.

Menurut majelis hakim, Hendry Lie terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Her)