Ils/foto
IPNews. Jakarta. Debitur Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cut Meutia, Jakarta Pusat, menyatakan keberatannya atas keputusan pihak BRI yang melelang aset miliknya dengan harga yang dinilai terlalu rendah.
Ichsan, debitur yang telah melunasi lebih dari 75% bunga kreditnya, kehilangan rumahnya yang berlokasi di Jalan Dr. Saharjo, Gang Sawo III, Tebet, Jakarta Selatan. Ia mengaku telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu pembayaran kepada BRI Unit Cut Meutia, namun tidak mendapat respons.
“Saya sangat kecewa dengan BRI Unit Cut Meutia yang tidak memberikan toleransi waktu kepada saya, padahal saya sedang berupaya untuk segera melunasi sisa kewajiban,” keluh Ichsan.
Wempi Hendrik Obeth Ursia, kuasa hukum Ichsan, menilai tindakan petugas collection BRI Unit Cut Meutia sangat disayangkan karena berdampak pada potensi kerugian negara.
Menurut Wempi, pelelangan aset yang dilakukan terlalu terburu-buru dan tanpa mempertimbangkan nilai wajar properti tersebut.
“Negara jelas dirugikan. Tindakan ini terkesan dilakukan untuk kepentingan pribadi. Rumah yang seharusnya ditaksir senilai Rp10 miliar hanya dilelang sebesar Rp1,5 miliar. Klien saya mempertanyakan profesionalisme petugas collection BRI Unit Cut Meutia,” ujar Wempi.
Dalam waktu dekat, Ichsan bersama kuasa hukumnya akan menggugat hasil lelang yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II ke Pengadilan Negeri Jakarta.
Wempi menambahkan bahwa dirinya bersama Ichsan akan berupaya mempertahankan rumah mewah seluas 267 meter persegi tersebut dengan cara yang tidak melanggar hukum.
“Sampai titik darah penghabisan, saya bersama Ichsan akan tetap menempati rumah ini. Saya sebagai kuasa hukum akan mengupayakan mediasi dan silaturahmi kepada pemenang lelang,” tegas Wempi.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Tito Cahyadi selaku petugas collection BRI Unit Cut Meutia belum memberikan tanggapan. (JP)