IPNews. Jakarta. Persidangan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam perkara perdata antara PT Bank Rakyat Indonesia cabang Cut Mutiah sebagai Tergugat I dan PT Versakom, sebagai Tergugat II, terkait dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (HGB) No. 345/Guntur atas nama Penggugat II Utami Mandiri Atmadja, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (PN Jaksel), Rabu (10/12/2025).

Sidang kali ini berjalan lancar sesuai yang diharapkan, yang mana para saksi menguatkan dalam memberikan keterangan dihadapan majelis hakim. kata Basuki S.H., M.H., selaku kuasa hukum Penggugat usai sidang di PN Jaksel. (10/12).

Basuki menjelaskan, bahwa secara sepihak di jadikan obyek jaminan dalam akta persetujuan membuka kredit modal kerja No 105 pada 20 Juni 2017 tanpa persetujuan dan pengetahuanya. Kliennya juga tidak pernah memberikan persetujuan, hadir dan menandatangani akta tersebut.

“Hingga saat ini Tergugat I (PT BRI Tbk) masih menguasai sertipikat tersebut tanpa adanya dasar hukum yang sah, karena tidak pernah dilakukan akta pemberian hak tanggungan atas nama penggugat.

Selain itu kata Basuki, pihak penggugat juga bukan debitur, bukan penjamin dan bukan pihak dalam perjanjian kredit tersebut.

“Tidak terdapat hubungan yang sah antara klien ķami dan Tergugat I sehingga penguasaan sertipikat oleh Tergugat I merupakan tindakan melawan hukum yang menimbulkan materiil maupun immateril terhadap klien kami,” jelasnya.

Perkara ini berawal ketika PT Versakom mengajukan pinjaman modal ke BRI cabang Cut Mutiah, Jakarta Pusat lantaran kekurangan agunan. Perusahaan tersebut meminta agar sertifikat milik klien Rudi dan Utami Mandira Atmadja dipinjam dan dijadikan jaminan.

Namun, Rudi tidak pernah sepakat untuk meminjamkan sertifikat maupun menandatangani dokumen perjanjian. Meski begitu, sertifikat mereka kini berada dalam penguasaan pihak BRI cabang Cut Mutiah.

“Salah satu bukti yang kami ajukan adalah perikatan perjanjian antara BRI dan PT Versakom. Dokumen itu mencantumkan seolah-olah klien kami hadir pada saat penandatanganan. Faktanya, klien kami tidak pernah hadir dan tidak pernah menandatangani apa pun,” tegas Basuki.

Basuki menegaskan bahwa kewajiban pembayaran hutang melekat pada pihak yang membuat perjanjian, yakni PT Versakom sebagai penerima pinjaman. Oleh sebab itu, ia meminta agar PT BRI cabang Cut Mutiah mengembalikan dokumen milik klien yang tidak pernah memberikan persetujuan.

“Klien kami tidak pernah hadir, tidak pernah tanda tangan, dan tidak pernah setuju. Sertifikat itu harus dikembalikan kepada pemiliknya,” tambahnya.

Basuki berharap proses hukum terus berjalan objektif tanpa merugikan pihak yang tidak terlibat. “Yang hak adalah hak. Yang bukan hak wajib dikembalikan,” pungkas Basuki. (Wan)