IPNews. Jakarta. Kejasaan Agung (Kejagung) berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan menjaga integritas institusi. Wujud nyata dibuktikan dengan menindak tegas oknum jaksa yang menyalahgunakan wewenang dalam tugasnya. Hal itu dibuktikan dengan mempidanakan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Sulawesi Selatan yang berinisial P, ditetapkan tersangka dan ditahan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan korupsi menerima suap Rp 840 juta saat menangani perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/12/2025), menyebutkan, tersangka P ditahan pemyidik selama 20 hari, terhitung sejak 22 Desember 2025, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” kata Anang.
Penahanan P dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan usai ditetapkam sebagai tersangka Senin (22/12/2025) lalu.
Anang mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, penyidik menetapkan P sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan.
Menurut Anang, tersangka diduga menerima uang sebesar Rp840 juta yang berkaitan dengan penanganan perkara BAZNAS. Penerimaan uang tersebut bertentangan dengan kewajiban dan kewenangan jabatan tersangka sebagai aparat penegak hukum.
“Perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Anang menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik Jampidsus juga terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Wan)

