IPNews. Jakarta. Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menangkap dan mengamankan buronan terpidana Abidin terkait korupsi dana Kredit Modal Kerja (KMK) BPD Sulselbar cabang Pasangkayu.
Sekitar pukul 20.51 WIB.Senin (03/05) malam buronan Abidin terpidana empat tahun penjara diciduk disalah satu rumahnya di Dusun Nunu Desa Saru’du, Kecamatan Saru’du, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
“Saat ditangkap terpidana Abidin bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Johnny Manurung kepada wartawan, Selasa (04/05).
Johnny menyebutkan keberhasilan pihaknya menangkap terpidana yang sudah buron selama 11 tahun berkat bantuan dari Kejaksaan Negeri Pasangkayu yang selama sepekan ikut mengintai keberadaan sang buronan.
“Sebenarnya pekan lalu kami menggrebek rumahnya. Tapi terpidana sempat kabur dan berhasil meloloskan diri dari kejaran tim tabur,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ini.
Dikatakannya penangkapan terpidana merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor 16 K/Pidsus/2010 Tanggal 16 Desember 2010 yang menghukumnya empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan karena terbukti korupsi dana KMK BPD Sulselbar cabang Pasangkayu
“Terpidana dalam putusan MA juga diperintahkan membayar uang pengganti Rp200 Juta subsidair tiga bulan penjara,” kata Jhonny seraya menyebutkan Abidin adalah terpidana ke delapan dari 10 terpidana kasus korupsi BPD Sulselbar yang berhasil ditangkap.
“Kini tinggal dua buronan lagi kasus korupsi BPD Sulselbar cabang Pasangkayu yang belum tertangkap,” kata Johnny seraya mengimbau agar keduanya maupun buronan Kejati Sulawesi Barat lainnya untuk segera menyerahkan diri. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan atau DPO,” ucapnya.(wan)