IPNews. Jakarta. Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung), menangkap dan mengamankan buronan terpidana M. Fajar Fitria ST, terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Rp 202.865.000, di Perumahan Pulo Gebang Indah Jakarta Timur, pada Rabu, (29/9/21), sekitar pukul 17:00 WIB. Terpidana merupakan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.
Hal itu diutarakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, (29/9/21).
Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan,” Terpidana M.Fajar Fitria ST, selaku Kepala Cabang PT. Delima Agung Utama Jawa Timur telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp202.865.000,-
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor:1467 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2019, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,-
“M.Fajar Fitria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi bersama dengan saksi AI bin S dan Sdr. MN.
Berdasarkan Akta Notaris Nomor 02 tanggal 02 Desember 2014 dihadapan Notaris TT, terpidana dengan Saksi AI bin S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Mitra Novalanda yang juga merupakan Daftar Pencarian Orang selaku Wakil Direktur II CV. Cipta Nusa Endah.
Pada kurun waktu dari Juni 2015 sampai dengan Desember 2015 bertempat di Jalan Sriwijaya Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Provinsi sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan perbuatan korupsi. ungkapnya.
Ironisnya lagi menurut Leonard Terpidana M Fajar Fitria ST, ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejari Belitung tidak datang untuk memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Kemudian yang bersangkutan dimasukan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya diamankan.
Selanjutnya, Terpidana diberangkatkan ke Belitung pada Kamis 30 September 2021 sekitar pukul 10:00 WIB, untuk dilaksanakan eksekusi, beber Leonard.
Kapuspenkum Kejagung mengatakan melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. tandasnya.(wan).