IPNews. Jakarta. Terpidana kasus tindak pidana korupsi perkebunan kelapa sawit, Surya Darmadi, yang di proses dan sidang kembali secara online tersebut, meminta kepastian hukum bukan kekuasaan hukum. Penanganan perkara yang menjerat dirinya telah melanggar prinsip kepastian hukum dan asas ne bis in idem.

Hal Itu disampaikannya melalui pernyataan tertulis tertanggal 19 Desember 2025 dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, sekaligus dalam permohonan resmi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Surya menyatakan keberatan atas langkah Kejaksaan Agung yang kembali memproses perkara kawasan hutan yang menurutnya telah diputus Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara yang semula menjerat dirinya sebagai individu, kini kembali diproses dengan menyasar korporasi dalam Grup PT. Duta Palma.

“Perkara kawasan hutan ini sudah diputus Mahkamah Agung dan telah inkracht. Namun kembali diproses dengan objek yang sama, hanya berbeda subjek hukum. Ini melanggar prinsip ne bis in idem,” tulis Surya.

Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 4950K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 yang menjatuhkan pidana penjara 16 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp2,2 triliun. Namun demikian, Surya mengkritik Kejaksaan Agung yang dinilai belum mengeksekusi putusan tersebut secara utuh, meskipun rekening miliknya telah diblokir sekitar Rp7,8 triliun.

“Seharusnya setelah uang pengganti Rp2,2 triliun dieksekusi, masih terdapat sisa dana. Faktanya, yang terjadi justru penyitaan tambahan aset tanpa dasar putusan pengadilan ,”katanya dalam pernyataan yang ditulis di lapas Nusakambangan.

Sejalan dengan pernyataan Surya Darmadi, Tim legal korporasi PT Duta Palma Group turut menyoroti proses hukum yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum terhadap korporasi yang saat ini berstatus terdakwa.

Melalui Iwan Surya Wirawan dan Deny Ernanda perwakilan legal PT Duta Palma Group, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (22/12/2025), kepada sejumlah wartawan menyatakan bahwa terhadap objek perkara yang sama telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga secara hukum tidak semestinya kembali diproses dalam perkara lain.

“Putusan Mahkamah Agung sudah inkracht. Seharusnya jaksa tinggal mengeksekusi putusan tersebut, bukan justru membuka perkara baru dengan objek dan substansi yang sama,” ujar Deny kepada wartawan.

Menurut Deny, langkah penegakan hukum yang tidak konsisten tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi dunia usaha secara umum.

“Kami melihat ada pengulangan penanganan perkara terhadap objek yang sama, baik aset maupun peristiwa hukumnya. Ini berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan ne bis in idem,” tegasnya.

Ia juga menyinggung penyitaan sejumlah aset korporasi yang menurutnya tidak memiliki kaitan langsung dengan perkara yang telah diputus.

“Ada aset-aset perseroan yang disita tanpa adanya putusan pengadilan yang jelas. Bahkan, ada aset milik badan hukum lain yang sama sekali tidak terkait perkara, namun tetap diambil alih,” katanya.

Dalam permohonannya kepada Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, Surya Darmadi meminta agar penitipan kebun kelapa sawit di Riau seluas sekitar 69 ribu hektare yang saat ini dikuasai Kejaksaan Agung dikembalikan kepada PT Darmex Plantations.

Ia mempersoalkan tindakan Kejaksaan Agung yang pada 10 Maret 2025 melakukan penitipan kebun kepada PT Agrinas Palma Nusantara, meliputi kebun di Kalimantan Barat dan Riau dengan total luas sekitar 150 ribu hektare.

“Pengambilalihan dilakukan secara paksa dan tanpa dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Surya juga menyebut pengambilalihan tersebut mencakup pabrik kelapa sawit (PKS) dan stok crude palm oil (CPO) dengan total sekitar 56 ribu ton yang ditaksir bernilai Rp851 miliar, serta berdampak pada pemutusan hubungan kerja ribuan karyawan.

Surya Darmadi dalam suratnya menegaskan telah menghibahkan kebun di Kalimantan Barat seluas sekitar 81 ribu hektare kepada pemerintah melalui PT Danantara yang dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara selaku BUMN.

“Hibah tersebut sudah HGU dan plasma, lengkap dengan enam unit PKS, dua unit KCP, dermaga, dan tangki timbun, tanpa utang bank, dengan nilai pasar sekitar Rp10 triliun,” katanya.

Atas dasar hibah tersebut, Surya meminta agar kebun Riau seluas 69 ribu hektare dikembalikan kepada perusahaannya dan penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja.

Menutup pernyataannya, Surya Darmadi dan tim legal PT Duta Palma Group berharap Majelis Hakim Tipikor dapat mempertimbangkan aspek kepastian hukum dalam perkara yang sedang berjalan.

“Kepastian hukum adalah fondasi utama bagi dunia usaha dan iklim investasi. Kami berharap perkara ini diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya (Her)