Tiga Ahli memberikan Keterangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus (8/12)

IPNews. Jakarta. Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isargas Group kembali digelar, Senin (8/12/2025) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Sidang tersebut menghadirkan tiga saksi ahli untuk memberikan keterangan. Ketiga ahli yakni,
Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H. (ahli hukum administrasi negara dan keuangan negara), Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. (ahli hukum pidana), dan Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S (ahli hukum korporasi).

F.X. L. Michael Shah dari Abhisatya Law Firm selaku tiim kuasa hukum Danny Praditya menilai dalam dakwaan dan konstruksi itu tidak sejalan dengan fakta persidangan yang terus berkembang.

Hadirnya tiga ahli ini justru memperkuat benang merah pembelaan yang sejak awal menekankan bahwa kerugian negara harus nyata, keputusan direksi bersifat kolektif-kolegial, dan unsur pidana Pasal 2–3 Tipikor menuntut pembuktian niat serta kerugian nyata. ujar Michael kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakpus (8/12)

Menurut Michael, Saksi Ahli mengatakan dihadapan majelis hakim, fondasi administratif, korporasi, dan pidana,dari perspektif keuangan negara, bahwa tindakan penghapusbukuan bersifat administratif dan tidak otomatis menghapus kewajiban, serta harus mengikuti prosedur formal yang ketat.

Ia hanya menghapus akun piutang tersebut, tetapi di catatan lain tetap ditulis bahwa tagihan
itu masih harus dijalankan.” ujar Dr. Dian seraya menjelaskan merujuk pada ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2004. “Pasal 62 ayat (4) menyatakan bahwa penghapusbukuan mengupayakan optimalisasi manajemen ,bukan menghapus kewajiban penagihan”.

Penghapusan final harus melalui prosedur formal. “Kalau belum ada proses persetujuan penghapusbukuan kepada Dewan Komisaris, RUPS,
atau BPKP/BPKD, berarti tindakan itu belum sah.” jelasnya

Pendekatan itu beririsan dengan prinsip bahwa kerugian negara mesti “nyata dan pasti”, bukan dugaan atau asumsi. katanya.

Michael juga menambahkan bahwa laporan keuangan PGN tahun 2020–2021 justru menyatakan bahwa uang muka (advance payment) masih dapat dipulihkan.

“PGN sendiri di laporan tahunannya menyatakan bahwa uang muka tersebut dapat dipulihkan. Jadi lucu kalau perseroan bilang belum ada kerugian, tapi di sini kita justru disuruh mengatakan sudah terjadi kerugian negara.” terangnya.

Michael Shah juga menautkan keterangan Dr. Dian Puji dengan pokok pembelaan jika standar kerugian negara diletakkan pada asumsi, maka perdebatan akan keluar dari koridor pembuktian yang semestinya mengacu pada hasil keuangan yang terukur.

Sementara dari sisi hukum korporasi, Saksi Ahli Prof. Nindyo Pramono menguatkan prinsip bahwa keputusan strategis direksi harus dibaca sebagai produk mekanisme kolektif-kolegial dan tidak dengan mudah ditimpakan kepada satu orang pada level pertanggungjawaban pidana. Ia menegaskan pula bahwa direksi yang telah menjalankan GCG dan fiduciary duty tidak bisa dipidanakan semata-mata karena suatu keputusan bisnis mengandung resiko.

Michael menilai penjelasan ahli korporasi ini penting untuk menjawab simpul besar perkara. “Keputusan direksi bukan aksi personal. pemidanaan terhadap keputusan bisnis yang sudah melewati proses korporasi justru berpotensi memperluas ketakutan manajerial di BUMN.

“Beliau juga menyatakan berulang-ulang bahwa kerugian BUMN bukan kerugian negara. Keputusan MK tahun 2015 sudah jelas menyatakan hal ini.” imbuh Michael.

Dari sisi hukum pidana, Dr. Chairul Huda, menegaskan karakter Pasal 2 dan 3 Tipikor sebagai delik dolus atau delik yang menuntut pembuktian unsur kesengajaan.

Mengutip keterangan ahli pidana tersebut, Michael menyampaikan bahwa perdebatan tidak bisa digeser menjadi sekadar persoalan “kurang hati-hati”, karena unsur mens rea dan kerugian nyata harus dibuktikan terlebih dahulu. Dengan kata lain, menurut pembelaan, jaksa tetap harus membuktikan: apakah ada niat memperkaya dan apakah terdakwa memperoleh manfaat nyata dari skema yang didalilkan. “Barangsiapa memperkaya diri sendiri atau orang lain itu harus dilakukan dengan sengaja.

Jadi harus dicari dulu: apakah Pak Danny memperoleh keuntungan? Kalau orang dipenjara hanya untuk memperkaya orang lain tanpa dapat apa-apa,” tegas Michael

Ahli BUMN dan Ahli perjanjian
Keterangan tiga ahli ini dipandang sebagai kelanjutan logis dari sidang awal Desember 2025, ketika jaksa menghadirkan Anas Puji Istanto (ahli BUMN) dan penasehat hukum menghadirkan serta Dr. Fully Handayani (ahli hukum perjanjian).

Pada agenda itu, pembuktian berfokus pada mekanisme keputusan direksi BUMN, rambu GCG,dan posisi fiduciary duty sebagai prasyarat imunitas dalam pengambilan keputusan bisnis.

Ahli perjanjian menegaskan kembali prinsip bahwa kontrak yang sah mengikat para pihak, dan instrumen jaminan seperti fidusia dan parent company guarantee pada dasarnya berada dalam ranah mekanisme perdata jika timbul sengketa pelaksanaan kontrak.

Bagi pembelaan, dua keterangan ahli menjadi landasan penting bahwa sengketa atau risiko dari sebuah skema bisnis selayaknya diuji lebih dulu melalui mekanisme korporasi-perdata, bukan langsung ditarik menjadi konstruksi pidana.

Saksi IAE menolak narasi “transaksi fiktif” Rangkaian ini juga disebut konsisten dengan keterangan saksi dari pihak IAE/Isargas yang dihadirkan dalam sidang 1 Desember 2025. Dalam pemberitaan, saksi menyatakan bahwa pasokan dan rencana penyaluran gas berada dalam kerangka kerja sama yang nyata, sehingga narasi “kontrak fiktif” dipandang tidak sejalan dengan apa yang terungkap di persidangan.

Pembanding dengan keterangan ahli BPK

Di sisi lain, tim kuasa hukum tetap mengkritisi basis perhitungan kerugian negara dalam LHP yang menjadi rujukan dakwaan.

Pemberitaan sebelumnya mencatat adanya pernyataan ahli BPK yang menempatkan advance payment sebagai titik krusial konstruksi kerugian negara. Michael menyatakan, perbedaan pandangan ini semestinya dibaca sebagai kebutuhan majelis untuk menilai apakah kerugian sudah benar-benar aktual, atau justru masih berada pada ruang interpretasi yang seharusnya diuji melalui mekanisme kontraktual dan tata kelola korporasi.

Kekhawatiran kriminalisasi keputusan strategis BUMN

Michael kembali mengingatkan risiko yang lebih luas bagi ekosistem BUMN. Direksi, kata dia, menjalankan fiduciary duty untuk menjaga kinerja dan kontribusi perseroan. Jika setiap risiko kontraktual langsung dibaca sebagai tipikor tanpa membedakan risiko bisnis dan perbuatan melawan hukum yang berunsur niat jahat, maka akan muncul ketakutan baru dalam pengambilan kebijakan strategis di tubuh BUMN.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini dengan jeli, menempatkan keterangan ahli sebagai penguat terhadap rangkaian pembuktian, sekaligus menguji dakwaan KPK secara ketat terhadap elemen niat, manfaat nyata, dan standar kerugian negara yang harus faktual. pungkas Michael. (Her)