IPnews Jakarta. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,Rabu,(1/9/21),kembali menyidangkan perkara dugaan laporan palsu dengan terdakwa Arwan Koty, kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Pada persidangan ini Arwan Koty melalui kuasa hukumnya menghadirkan Dr. Elfrida R.Gultom, SH, M.Hum, M.Kn yang merupakan ahli Hukum Pengangkutan Laut dan juga ahli keperdataan.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai
Arlandi Triyogo SH.MH dengan beranggotakan Ahmad Sayuti SH.MH dan Toto SH MH ini. Aristoteles MJ Siahaan SH,selaku ketua tim penasehat hukum Arwan Koty menanyakan, apa itu perjanjian dalam keperdataan.

Elfrida mengatakan bahwa pengertian Perjanjian diatur didalam pasal 1313 Kuhperdata dan setelah Perjanjian tersebut harus sesuai dengan pasal 1320 Kuhperdata maka setelah sah perjanjian tersebut maka menjadi undang-undang bagi pembuatnya sebagaimana pasal 1338 Kuhperdata.

Elfrida menambahkan, Pasal 1313 itu menyatakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan yang dilakukan dua orang atau lebih, jadi ada dua belah pihak atau lebih, yang berjanji untuk melakukan sesuatu kesepakatan, maka kedua pihak inipun memiliki hak dan kewajiban.

Kemudian Aristoteles menanyakan lagi, bagaimana pendapat ahli, apakah di luar pihak dalam perjanjian dapat memenuhi prestasi dari salah satu pihak dalam suatu perjanjian, padahal pihak ketiga ini tidak ada di dalam surat perjanjian tersebut.

Dengan tegas dosen Fakultas Hukum Trisakti itu menjawab tidak bisa, karena pihak diluar perjanjian tidak boleh mencampuri karena tidak ada dalam perjanjian.

Aris sapaan akrab Aristoteles lanjut bertanya, bagaimana jika terdapat klausula baku dalam suatu perjanjian dan ada penambahan atas perjanjian ini akan ada adendum tersendiri yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Apakah hal tersebut dapat disimpangi oleh pihak ketiga.

“Kita skip yang disimpangi, sebab perjanjian itu terjadi apabila ada perjanjian adanya addendum itu dengan tambahan, kembali lagi ke Pasal 1320, jika para pihak sudah sepakat dan menyetujui isi perjanjian Apabila ada tambahan boleh tapi harus ada izin dari kedua belah pihak terlebih dahulu,” kata Ahli menjawab pertanyaan Aris.

Bagaimana menurut pendapat ahli, dapatkah pihak diluar perjanjian mengambil barang dari salah satu dalam perjanjian tanpa adanya surat kuasa perjanjian, yang dimaksud dalam perjanjian jual beli,tanya Noerwandy melanjutkan pertanyaan dari tim kuasa hukum terdakwa Arwan Koty.

Kembali lagi kepada pasal 1313 KUHPerdata sebenarnya perjanjian itu dalam konsep saya sebagai ahli hukum berbicara cara dalam konsep di luar para pihak tidak berhak, mencampuri kecuali atas kesepakatan.

“Sepanjang tidak ada di perjanjian atau di kesepakatan untuk melakukan hal itu melakukan apapun diluar kesepakatan tidak boleh dilakukan begitu prinsipnya, terang Dr Elfrida menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa Arwan Koty, seraya menambahkan, karena ada asas dalam perjanjian namanya asas konsensus,” lanjut ahli menjelaskan.

Noerwandy memberi contoh, jika mengikat perjanjian dengan B namun C yang mengambil barang, padahal C ini tidak ada di dalam perjanjian tersebut, hanya katakanlah bukti bayar pada C, apakah C boleh mengambil barang tanpa adanya surat kuasa, tanya Wandy lagi, Ahli menjawab,”tidak boleh”.

Bagaimana pendapat ahli apabila barang diberikan tanpa sepengetahuan pembeli dan ternyata barang tersebut hilang, siapa yang bertanggung jawab atas barang tersebut tanya Aristoteles kembali.

Ahli yang berdarah batak yang juga Boru Gultom itu menjelaskan, asasnya dalam jual beli, dia berhak menerima dan melakukan pembayaran atas barang tersebut, dalam pasal 1313 suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

“Di dalam suatu perjanjian ada hak dan kewajiban misalnya dalam hal jual beli penjual menyerahkan barang dan dia berhak menerima pembayaran lalu pihak pembeli dia berhak menerima barangnya.imbuhnya.(Dm)