IPNews. Jakarta. Sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan tiga terdakwa, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan tata niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk tahun 2015-2022.

Ketiga terdakwa yaitu, Amir Syahbana selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Bangka Belitung periode 2021-2024, Rusbani alias Bani selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Bangka Belitung periode Maret 2019, dan Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Bangka Belitung periode 2015-Maret 2019 Suranto Wibowo.

Tiga terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidairitas yaitu:

Primair:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum yang mengadili perkara ini diketuai oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Ardito Muwardi.

Selanjutnya persidangan itu akan kembali dilanjutkan pada Rabu 7 Agustus 2024 dengan agenda yaitu Pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) oleh pihak Terdakwa melalui Penasihat Hukum. (Her)