Indoposnews. Jakarta. – Pengacara muda, Rudianto Manurung mengaku keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya Hary Prasetyo selaku mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Betapa tidak, dalam dakwaan jaksa tersebut, kliennya Hary disebut-sebut turut serta dalam menentukan harga saham PT AJS.
Itu sebagaimana terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Persidangan yang dipimpin majelis hakim, Rosmina, jaksa telah membacakan surat dakwaan terhadap enam terdakwa, salah satunya Hary Prasetyo.
“Kami akan mengajukan keberatan (eksepsi), karena banyak dakwaan dari Jaksa hanya asumsi,” kata Rudianto kepada wartawan usai sidang perdana kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020)
Lebih jauh, Rudi, menyangkal tudingan jaksa terkait aliran dana kepada Hary dan dipakai untuk berpergian.
“Semua itu hanya fasilitas, dan jika itu dianggap sebagai kerugian negara maka akan dikembalikan, fasilitas itukan diberikan dari Joko Hartono Tirto,” tegas Rudi.
Terhadap tudingan yang dialamatkan kepada kliennya itu, Rudi pun menegaskan tidak tinggal diam.
“Karena itu, kami akan ajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa tersebut,” tandas Rudi.
Dalam kasus itu, Kejagung menetapkan enam tersangka. Mereka di antaranya, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.(wan).