Foto: 11 Terdakwa saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta (2/3)

IPNews. Jakarta. Mantan General Manager Enterprise PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, August Hoth Mercyon Purba, dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun, dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan fiktif.

Hal itu dikatakan Jaksa Penuntùt Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DK Jakarta, Harlan dan Kejari Jakpus, M. Fadil dalam membacakan tuntutanya, Senin (2/3/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat

JPU menyatakan, “Terdakwa August Hoth Mercyon Purba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Menjatuhkan pidana penjara 14 tahun dan August juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp40 juta subsider 4 tahun penjara.

Terdakwa juga dikenakan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 165 hari.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Rudi, dituntut 11 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39,57 miliar subsider 6 tahun penjara. Rudi juga dikenakan denda Rp750 juta subsider 165 hari penjara.

Dalam perkara ini, total terdapat 11 terdakwa yang didakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberian pembiayaan oleh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan sejumlah anak perusahaannya kepada pihak swasta melalui pengadaan-pengadaan fiktif pada periode 2016–2018. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp464,93 miliar.

Jaksa mengungkapkan, kasus bermula pada Januari 2016 ketika Divisi Enterprise Service (DES) Telkom melakukan pengembangan produk baru dan mencari potensi proyek guna mencapai target performa bisnis. Untuk mendongkrak penjualan, dikembangkan skema pembiayaan kepada sejumlah perusahaan swasta.

Namun dalam pelaksanaannya, proses pengadaan barang dan jasa tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan atau bersifat fiktif. Dokumen tahapan pengadaan disebut hanya dibuat untuk memenuhi persyaratan administrasi agar perusahaan dapat mencairkan dana pembiayaan, semata-mata demi mengejar target kinerja penjualan.

Atas perbuatannya, para terdakwa diyakini melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional serta Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Her)