Nadiem Makarim saat memasuki ruang sidang M Hatta Ali (5/1)

IPNews. Jakarta. Sidang perdana pembacaan surat dakwaan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Dalam membacakan surat dakwaan dihadapan majelis hakim yang diketuai Purwanto, S Abdullah. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan laptop Chromebook yang dinilai telah merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Nadiem diduga memperkaya diri sendiri atau pihak lain dengan nilai mencapai Rp 809,5 miliar melalui kebijakan dan pengaturan proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar,” ungkap JPU saat membacakan surat dakwaan.

Menurut JPU, Nadiem juga diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai menteri dengan mengarahkan spesifikasi teknis pengadaan laptop sehingga hanya mengakomodasi produk berbasis Chromebook. Kebijakan tersebut dinilai menjadikan Google sebagai penguasa tunggal ekosistem pendidikan digital di Indonesia.

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade, sehingga menjadikan Google satu-satunya pihak yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia. Jaksa menilai penggunaan sistem Chrome Device Management (CDM) dalam proyek tersebut sebagai bentuk monopoli teknologi yang dilakukan secara terselubung.

Dalam dakwaannya, JPU juga mengaitkan dugaan keuntungan pribadi Nadiem dengan aliran investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), induk perusahaan PT Gojek Indonesia yang didirikan Nadiem sebelum menjabat menteri.

Disebutkan, sebagian besar modal PT AKAB berasal dari total investasi Google yang mencapai 786,9 juta dolar Amerika Serikat. imbuhnya.

Sebelumnya dalam kasus korupsi soal pengadaan laptof Chromebook ini, pihak Pidsus Kejaksaan menetapkan 5 orang tersangka, dan salah seorang yang ditetapkan sebagai tersangka,yaitu Juris Tan masuk dalam daftar pencarian orang alias buron.

Sedangkan 3 tersangka lain,yaitu: Ibrahim Arief (mantan Konsultasi Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek), Mulyarsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020-2021 yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran), dan Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020-2021).

Baik terdakwa Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsi, dan Mulyarsyah yang persidangan diakukan dengan berkas terpisah (displitz) sudah digelar pada Desember 2025.

Dalam dakwaan, para terdakwa dikenai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaima diubah dan diperbaharui menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tetang Pemberantasan Tinda k Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Her)