IPNews. Jakarta. Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di raih dua gedung yang berada di komplek perkantoran Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Kedua gedung itu adalah Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dan Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung,ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan Sabtu (12/12/2020).

“Ya lokasi keduanya, gedung tersebut berada di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Lanjut Leo,” Sertifikat Laik Operasi (SLO) tersebut diserahkan langsung oleh Manager PLN Area DKI Jakarta 2, Faisal Muttaqien, kepada Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) pada Jampidsus Kejagung, Halila Rama Purnama, di Gedung Bundar Kejagung pada Jumat (11/12/2020).

“Sedangkan SLO untuk Gedung Jampidum Kejagung diterima langsung oleh Kabag TU pada Jampidum Kejagung, Adhyaksa Darma Yuliono, pada hari yang sama,” kata Leo.

Leo menjelaskan, pemberian SLO dengan Nomor Sertifikat :LOOU 3H2.1.3174.0000.20 dan Nomor Registrasi : L202350269126 setelah pihak PLN melakukan inspeksi terhadap jaringan listrik di kedua gedung tersebut.

Hasilnya, tutur dia, instalasi tenaga listrik tegangan rendah yang ada di bangunan Gedung Bundar dan Gedung Jampidum Kejagung telah sesuai ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan sehingga dinyatakan laik operasi

“Sertifikat Laik Operasi tersebut berlaku sampai 7 Desember 2035,” tambah Leo seraya menyebutkan bangunan-bangunan lain yang ada di Kommplek Perkantoran Kejaksaan Agung juga akan dilakukan inspeksi jaringan listriknya.(wan).